Pemko Payakumbuh Usulkan Perubahan Perda no 2 Tahun 2020 Tentang Perumda Tirta Sago
PayakumbuhSalingkaluak.com, — Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan perubahan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Air Minum Tirta Sago guna memperkuat kualitas pelayanan air
bersih bagi masyarakat sekaligus menyesuaikan tata kelola perusahaan
dengan regulasi terbaru.
Usulan perubahan perda tersebut
disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD
Kota Payakumbuh, Selasa (2/6/2026).
Zulmaeta mengatakan Perumda
Air Minum Tirta Sago memiliki peran strategis karena menjadi
satu-satunya badan usaha milik daerah yang bertanggung jawab menyediakan
layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
Menurut dia,
kebutuhan masyarakat terhadap layanan air bersih yang aman, sehat, dan
berkelanjutan terus meningkat sehingga diperlukan penguatan tata kelola
perusahaan agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin
kompleks.
“Perumda Air Minum Tirta Sago merupakan satu-satunya
BUMD yang mengelola penyediaan air minum yang sehat dan memenuhi syarat
kesehatan. Karena itu, keberadaannya sangat penting karena menyangkut
kebutuhan dasar masyarakat,” kata Zulmaeta.
Ia menjelaskan,
perubahan regulasi tersebut juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan
Kepegawaian BUMD Air Minum yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan
penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Zulmaeta,
penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan Perumda Tirta Sago
semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Penyesuaian ini
penting agar pengelolaan Perumda Tirta Sago selaras dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut
sejumlah substansi perubahan yang diusulkan antara lain pengaturan
rentang jumlah pelanggan yang berkaitan dengan jumlah direksi, penguatan
tugas serta kewenangan dewan pengawas dan direksi, hingga mekanisme
pembayaran penghasilan direksi secara nontunai.
Selain itu,
perubahan juga mencakup pengaturan fasilitas kendaraan dinas melalui
sistem sewa dari penyedia jasa, pemberian hak cuti direksi, penggunaan
kartu kredit BUMD untuk biaya representasi, penyesuaian honorarium ketua
dewan pengawas, serta masa jabatan sekretaris dewan pengawas.
Zulmaeta
menegaskan, seluruh perubahan yang diusulkan bertujuan memperkuat tata
kelola perusahaan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan
regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.
Dengan tata kelola yang
semakin baik, pemerintah daerah berharap Perumda Tirta Sago dapat
meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperluas dan meningkatkan
kualitas layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.
“Melalui
perubahan perda ini, kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara
mendalam bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang semakin
memperkuat kinerja perusahaan dan memberikan manfaat yang lebih besar
bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengharapkan masukan, kritik,
dan saran dari berbagai pihak sebagai bagian dari upaya menyempurnakan
kebijakan yang akan menjadi landasan pengelolaan Perumda Tirta Sago ke
depan. (MC)
