HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Istri Bupati Tanah Datar Blak-blakan di Sidang: “Saya Bantu Wawan Rp20 Juta”


Padang, SalingkaLuak.com – Fakta baru mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar dengan terdakwa Veri Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Senin (25/5/2025).

Dalam persidangan yang digelar dalam dua sesi itu, nama Lise Vebrina, istri Bupati Tanah Datar yang juga menjabat sebagai Ketua Dekranasda, Bunda PAUD, Ketua TP PKK, Pembina Posyandu, dan Ketua PMI Tanah Datar, ikut mencuat setelah majelis hakim mendalami keterkaitannya dengan terdakwa.

Sidang tersebut menghadirkan sembilan saksi. Pada sesi pertama, pemeriksaan berfokus pada kegiatan Perumda Tuah Sepakat terkait pengadaan dan penyimpanan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tanah Datar.

Sementara pada sesi kedua, majelis hakim menggali dugaan hubungan pinjam-meminjam antara Lise Vebrina dan terdakwa Veri Kurniawan.

Di hadapan majelis hakim, Lise mengakui pernah memberikan uang kepada Veri Kurniawan. Menurut keterangannya, saat itu terdakwa yang akrab disapa Wawan berencana membuka usaha skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung, namun anggaran Perumda saat itu belum cair.

“Waktu itu orang mau lebaran, si Wawan mau membuka usaha skuter di Istano Pagaruyung. Wawan baru jadi direktur dan anggaran Perumda belum cair, dia meminjam uang sejumlah Rp100 juta. Orang ini mau lebaran dan saya juga mau kasih karyawan saya THR, saya cuma bisa bantu Wawan Rp20 juta,” ujar Lise dalam persidangan.

Saat ditanya alasan membantu terdakwa, Lise menjawab singkat:

“Kalau untuk kemajuan wisata Tanah Datar saya sih mendukung.”

Hakim Dalami Posisi Lise sebagai Istri Bupati

Majelis hakim kemudian menyoroti posisi Lise sebagai istri bupati, sementara suaminya merupakan Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda.

“Saudara saksi kan istri bupati, bupati itu kuasa pemilik modal (KPM). Apakah bupati atau suami saudara mengetahui kalau saudara meminjamkan uang kepada Perumda?” tanya hakim.

Lise menjawab tegas: “Tidak, Yang Mulia.”

Hakim lalu kembali mendalami alasan Lise tidak memberitahukan hal tersebut kepada suaminya.

“Suami saudara kan KPM, berarti si Veri ini anak buah suami saudara. Kenapa tidak memberi tahu suami saudara?” lanjut hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Lise menyatakan uang yang dipinjamkan merupakan dana pribadinya.

“Itu kan uang pribadi saya, Yang Mulia. Saya kan juga punya usaha sendiri,” jawabnya.

Belum Ada Tanggapan dari Lise Vebrina

Terkait keterangan tersebut, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Lise Vebrina melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Pengamat: Tak Selalu Langgar Hukum, Tapi Berpotensi Konflik Kepentingan

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Tokoh Adat Minangkabau di Sumatera Barat, Basrizal Dt. Penghulu Basa, S.Sos, menilai hubungan pinjam-meminjam antara keluarga kepala daerah dan pejabat di lingkungan Perumda memang belum tentu melanggar hukum, tetapi tetap menyisakan persoalan serius dari sisi etika pemerintahan.

Basrizal yang juga Ketua Umum BAKORKAN Sumbar serta Pendiri LBH Pusako Batusangkar menegaskan, hubungan finansial pribadi dalam lingkup kekuasaan berpotensi memunculkan persepsi konflik kepentingan di mata publik.

“Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, hubungan pinjam-meminjam antara keluarga kepala daerah dan pejabat di lingkungan Perumda memang belum tentu melanggar hukum. Namun, situasi seperti ini tetap perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan di mata publik,” kata Basrizal.

Menurut dia, dalam etika administrasi publik, pejabat maupun keluarga pejabat semestinya menghindari hubungan finansial pribadi dengan bawahan atau pihak yang berada dalam lingkup pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada pengaruh terhadap keputusan jabatan, proyek, maupun kebijakan perusahaan daerah. Transparansi dan klarifikasi terbuka diperlukan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.

Basrizal juga menanggapi soal pinjaman pribadi yang diberikan Lise kepada terdakwa dengan mengutip pepatah Minangkabau:

“Kalau ndak ado barado, ndak mungkin tampuo basarang randah.”

Ia menjelaskan, secara hukum setiap orang memang berhak mengelola harta dan melakukan transaksi pribadi. Namun, menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata soal sumber uang, melainkan posisi dan relasi para pihak yang terlibat.

“Pernyataan bahwa istri kepala daerah memiliki usaha dan keuangan pribadi tentu dapat dipahami, karena secara hukum setiap individu memiliki hak mengelola aset maupun melakukan transaksi pribadi. Namun dalam perspektif etika publik, persoalannya bukan semata soal sumber uang, melainkan posisi dan relasi para pihak yang terlibat,” katanya.

Ia menambahkan, ketika transaksi keuangan terjadi antara keluarga kepala daerah dengan pejabat di lingkungan pemerintahan atau Perumda, publik dapat menilai adanya potensi konflik kepentingan maupun pengaruh kekuasaan, meski belum tentu terdapat pelanggaran hukum.

“Karena itu, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat publik dan keluarganya dianjurkan menjaga jarak dari hubungan finansial dengan bawahan agar tidak menimbulkan persepsi negatif serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Soroti Wacana Usaha Skuter di Istano Basa Pagaruyung

Soal alasan pinjaman yang dikaitkan dengan rencana pengembangan wisata melalui usaha skuter di kawasan Istano Basa Pagaruyung, Basrizal menyebut inovasi wisata modern pada dasarnya dapat dipahami. Namun ia mengingatkan bahwa Istano Basa Pagaruyung bukan sekadar destinasi wisata biasa.

“Upaya menghadirkan fasilitas wisata modern seperti skuter sebenarnya dapat dipahami sebagai bagian dari inovasi untuk menarik minat wisatawan, khususnya generasi muda. Banyak destinasi wisata saat ini memang menggabungkan unsur tradisional dengan pendekatan modern agar lebih kompetitif,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai pengembangan kawasan budaya harus tetap memperhatikan nilai, estetika, dan filosofi adat Minangkabau.

“Istano Basa Pagaruyung bukan sekadar objek wisata biasa. Kawasan itu merupakan simbol adat, sejarah, dan marwah budaya Minangkabau. Karena itu, setiap bentuk modernisasi perlu mempertimbangkan kesesuaian nilai, estetika, serta filosofi budaya lokal agar identitas Minangkabau tidak terkesan tergeser oleh konsep yang terlalu kebarat-baratan,” katanya.

Menurut Basrizal, pengembangan pariwisata di kawasan tersebut semestinya tetap berpegang pada prinsip ‘adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’.

“Inovasi modern harus hadir sebagai pelengkap pelayanan wisata, bukan mengubah karakter utama kawasan budaya tersebut,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa publik dapat mempertanyakan aspek tata kelola apabila pengembangan fasilitas wisata melibatkan hubungan pribadi antara keluarga kepala daerah dan pejabat BUMD.

“Karena itu, transparansi dan penjelasan yang terbuka menjadi penting agar niat pengembangan pariwisata tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tuturnya.

Persidangan Masih Berlanjut

Sidang perkara dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat dengan terdakwa Veri Kurniawan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Keterangan yang terungkap di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. (McD)