HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bongkar Aliran Dana ke Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Sidang Korupsi Tuah Sepakat Makin Panas! JPU Bidik Tersangka Baru?

 


Padang, SalingkaLuak.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat kembali menyajikan fakta mengejutkan. Terdakwa Veri Kurniawan secara terbuka mengakui adanya aliran dana ke rekening anggota DPRD Fraksi Nasdem, Khairul Abdi. Pengakuan itu disampaikan Veri saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (2/6/2026) malam.

Sidang yang digelar dalam dua sesi mulai pukul 14.20 WIB hingga 19.40 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi. Namun, pernyataan Veri di luar ruang sidang justru menjadi sorotan utama. Dengan nada datar, terdakwa yang akrab disapa Wawan itu mengungkapkan bahwa pengiriman uang ke rekening Khairul Abdi dilakukan oleh staf keuangan, dan nomor rekening diterimanya langsung dari sang anggota dewan.

“Nomor rekening atas nama Khairul Abdi diberikan langsung oleh Khairul Abdi kepada saya,” ujar Veri.

Saat didesak siapa pihak yang meminta pengiriman dana tersebut, Veri menjawab singkat namun menusuk, “Tentu yang menerima.”

Pernyataan itu segera mengundang spekulasi tentang dugaan keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa yang sudah disidangkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Khairul Abdi maupun Fraksi Nasdem terkait tuduhan tersebut.

JPU Buka Peluang Tersangka Baru

Menanggapi pengakuan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard K. Siagian yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Datar menyatakan masih terus mendalami bukti-bukti yang muncul selama persidangan. Ia tidak menampik kemungkinan diadakannya konferensi pers untuk mengungkap tersangka baru, namun semuanya bergantung pada proses pembuktian di pengadilan.

“Kami masih menunggu proses persidangan dan kecukupan bukti-bukti. Semua perkembangan signifikan akan kami sampaikan pada waktunya,” kata Richard singkat.

Kuasa Hukum Sebut Hanya Kesalahan Administrasi

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Zulhesni, S.H., Fitriyeni, S.H., Gio Vanni Saputra, S.H., dan rekan-rekan dari kantor hukum ISP, membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai perkara ini tidak lebih dari kesalahan administratif semata.

Zulhesni mencontohkan penjualan aset bus milik Perumda. Menurutnya, berdasarkan kesaksian mantan direktur lama, bus dan truk memang dibebani agunan ke bank untuk keperluan bisnis perusahaan. Saat utang tak terbayar, Veri mengambil inisiatif menjual bus agar aset tidak disita dan hasilnya dipakai untuk operasional Perumda.

“Klien kami justru menyelamatkan aset. Uang hasil penjualan digunakan sepenuhnya untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi,” dalih Zulhesni.

Terkait hilangnya beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang dititipkan di gudang Perumda, penasihat hukum juga menyodorkan pembelaan serupa. Beras itu semula disimpan karena tidak jelas kapan akan diambil oleh pemerintah daerah. Agar tidak rusak dan busuk, beras dititipkan kepada pihak bernama Engki untuk diputarkan, dengan perjanjian dapat diambil kembali sewaktu-waktu saat Perumda membutuhkan.

“Namun saat Perumda memerlukan beras tersebut, Engki tidak bisa menyediakan. Di sinilah letak permasalahannya, bukan karena klien kami mengorupsi beras itu,” tambah Zulhesni.

Persidangan kasus yang diduga merugikan keuangan daerah miliaran rupiah ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Publik kini menanti langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas aliran dana yang diduga mengarah ke gedung wakil rakyat. (McD)