Bongkar Aliran Dana ke Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Sidang Korupsi Tuah Sepakat Makin Panas! JPU Bidik Tersangka Baru?
Padang,
SalingkaLuak.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi
di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat kembali menyajikan
fakta mengejutkan. Terdakwa Veri Kurniawan secara terbuka mengakui
adanya aliran dana ke rekening anggota DPRD Fraksi Nasdem, Khairul Abdi.
Pengakuan itu disampaikan Veri saat ditemui awak media usai persidangan
di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (2/6/2026) malam.
Sidang
yang digelar dalam dua sesi mulai pukul 14.20 WIB hingga 19.40 WIB itu
beragendakan mendengarkan keterangan delapan orang saksi. Namun,
pernyataan Veri di luar ruang sidang justru menjadi sorotan utama.
Dengan nada datar, terdakwa yang akrab disapa Wawan itu mengungkapkan
bahwa pengiriman uang ke rekening Khairul Abdi dilakukan oleh staf
keuangan, dan nomor rekening diterimanya langsung dari sang anggota
dewan.
“Nomor rekening atas nama Khairul Abdi diberikan langsung oleh Khairul Abdi kepada saya,” ujar Veri.
Saat didesak siapa pihak yang meminta pengiriman dana tersebut, Veri menjawab singkat namun menusuk, “Tentu yang menerima.”
Pernyataan
itu segera mengundang spekulasi tentang dugaan keterlibatan pihak lain
di luar para terdakwa yang sudah disidangkan. Hingga berita ini
diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Khairul Abdi maupun Fraksi
Nasdem terkait tuduhan tersebut.
JPU Buka Peluang Tersangka Baru
Menanggapi
pengakuan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard K. Siagian yang juga
menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah
Datar menyatakan masih terus mendalami bukti-bukti yang muncul selama
persidangan. Ia tidak menampik kemungkinan diadakannya konferensi pers
untuk mengungkap tersangka baru, namun semuanya bergantung pada proses
pembuktian di pengadilan.
“Kami masih menunggu proses persidangan
dan kecukupan bukti-bukti. Semua perkembangan signifikan akan kami
sampaikan pada waktunya,” kata Richard singkat.
Kuasa Hukum Sebut Hanya Kesalahan Administrasi
Sementara
itu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Zulhesni, S.H.,
Fitriyeni, S.H., Gio Vanni Saputra, S.H., dan rekan-rekan dari kantor
hukum ISP, membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi. Mereka
menilai perkara ini tidak lebih dari kesalahan administratif semata.
Zulhesni
mencontohkan penjualan aset bus milik Perumda. Menurutnya, berdasarkan
kesaksian mantan direktur lama, bus dan truk memang dibebani agunan ke
bank untuk keperluan bisnis perusahaan. Saat utang tak terbayar, Veri
mengambil inisiatif menjual bus agar aset tidak disita dan hasilnya
dipakai untuk operasional Perumda.
“Klien kami justru
menyelamatkan aset. Uang hasil penjualan digunakan sepenuhnya untuk
operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi,” dalih
Zulhesni.
Terkait hilangnya beras Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah (CPPD) yang dititipkan di gudang Perumda, penasihat hukum juga
menyodorkan pembelaan serupa. Beras itu semula disimpan karena tidak
jelas kapan akan diambil oleh pemerintah daerah. Agar tidak rusak dan
busuk, beras dititipkan kepada pihak bernama Engki untuk diputarkan,
dengan perjanjian dapat diambil kembali sewaktu-waktu saat Perumda
membutuhkan.
“Namun saat Perumda memerlukan beras tersebut, Engki
tidak bisa menyediakan. Di sinilah letak permasalahannya, bukan karena
klien kami mengorupsi beras itu,” tambah Zulhesni.
Persidangan
kasus yang diduga merugikan keuangan daerah miliaran rupiah ini
dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan
saksi lanjutan. Publik kini menanti langkah Kejaksaan untuk mengusut
tuntas aliran dana yang diduga mengarah ke gedung wakil rakyat. (McD)
