Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Di Perumda Tuah Sepakat Makin Hangat, Dari Pengakuan Saksi Jual Habis Beras Bantuan Bencana Sampai Seret Nama Istri Bupati
Padang,Salingkaluak.com, – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senen (25/5/2026) dengan terdakwa Veri Kurniawan memasuki babak mengejutkan. Pengadilan menghadirkan sembilan orang saksi dalam dua sesi pemeriksaan, dan dari fakta persidangan terungkap pengakuan mengejutkan: beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang diperuntukkan bagi korban bencana di Tanah Datar, justru dijual bebas oleh penyedia dan uangnya telah habis.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, saat ditemui awak media di sela persidangan, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami seluruh keterangan saksi. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan saksi yang hadir akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Richard menjawab diplomatis namun tegas.
"Kita tunggu hasil dan fakta-fakta di pengadilan. Untuk menetapkan tersangka, tentu dibutuhkan bukti-bukti yang cukup," ujar Richard. Apabila bukti dinyatakan cukup tentu kejaksaan tidak akan tinggal diam tetapi juga kejaksaan selalu akan bertindak hati-hati dalam menetapkan tersangka baru dan tidak ingin zalim dalam penetapan ini.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra itu dimulai pukul 13.30 WIB. Pada sesi pertama, tiga saksi dihadirkan, yakni Engki (penyedia beras), seorang mantan Kepala Bidang Dinas Pangan dan Perikanan, serta seorang staf dari dinas yang sama. Keterangan ketiganya saling terkait dan membongkar borok tata kelola pengadaan beras CPPD senilai Rp87 juta tersebut.
Fakta mencengangkan terungkap dari kesaksian Engki. Dirinya mengakui sebagai pemasok beras sebanyak 6,4 ton dengan nilai mencapai Rp83 juta. Setelah mengantarkan beras ke gudang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat di Saruaso, bukannya disimpan sebagai stok darurat, beras tersebut justru dijual lagi oleh Engki sendiri.
Lebih mengejutkan, Engki dengan gamblang mengaku bahwa uang hasil penjualan beras rakyat itu kini telah habis digunakan "untuk sesuatu dan lain hal."
Sementara itu, mantan Kabid yang juga bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk proyek ini membeberkan rentetan kejanggalan sejak awal perencanaan. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan bahwa Perumda Tuah Sepakat sejatinya dinilai tidak layak untuk melaksanakan kerjasama pembelian dan penitipan beras CPPD. Alasannya, perusahaan plat merah tersebut tidak memiliki gudang yang memenuhi standar.
Fakta ketidaklayakan ini, menurut sang mantan Kabid, telah dituangkan secara resmi dalam dokumen Telaah Staf (TS) dan telah disampaikan langsung kepada Bupati Tanah Datar. Namun, arah angin berubah setelah digelar rapat antara Inspektorat, Kepala Dinas, Bagian Hukum, dan pihak terkait lainnya. Hasil rapat itu justru menyetujui penunjukan Perumda Tuah Sepakat sebagai pelaksana, dengan alasan merujuk pada standar penyimpanan milik Bulog Tanah Datar.
"Beras CPPD ini peruntukkannya akan diminta ke Perumda jika terjadi bencana di Tanah Datar," terang mantan Kabid tersebut dalam persidangan, menggambarkan ironi antara tujuan mulia program dan kenyataan pahit pengelolaannya.
Dilain kesempatan pewarta mencoba menghubungi Kepala Dinas Pangan Dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar, Yusnen melalui pesan singkat whatsapp menanyakan dan mengkonfirmasi perihal keterlibatan Dinas Pangan dan pertanian dalam kasus ini, namun yang bersangkutan sampai saat berita ini di tayangkan memilih bungkam.
Memasuki sesi kedua, pukul 15.45 WIB, giliran saksi-saksi kunci lain yang memberikan keterangan. Sosok yang paling menyita perhatian adalah Lise Febriani, istri dari Bupati Tanah Datar yang ikut dipanggil ke kursi saksi. Selain itu, hadir pula Darius (Anggota DPRD Fraksi Demokrat), Khairul Abdi (Anggota DPRD Fraksi Nasdem), Elsa selaku Bendahara Perumda Tuah Sepakat, serta seorang tukang las dan petugas instalasi dari PLN.
Kehadiran istri orang nomor satu di Tanah Datar itu menambah rumit pusaran kasus ini. Publik kini menanti sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa, termasuk seberapa dalam pengetahuan Bupati terkait dokumen telaah staf yang telah masuk ke mejanya. Sidang diskors dan akan dilanjutkan rencananya tanggal 2 Juni 2026 dengan agenda masih menghadirkan saksi-saksi lainnya. (McD)
