Riwayat Pasar Payakumbuh Dalam Arsip Nagari Koto Nan Godang
Payakumbuh,- Salingkaluak.com,- Pasar Payakumbuh terletak ditengah Kota Payakumbuh merupakan tanah ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek, yang pada mulanya pasar ini tumbuh secara alamiah. Pasar ini pada mulanya tempat transaksi masyarakatsecara barter, Pada tahun 1403, Sultan Alif Khalifatullah atau lebih dikenal dengan Sultan Alif Yamtuan Raja Bagewang, merubah nomenklatur kerajaan Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau, dengan 2 program yaitu :
➢ Pertama dalam ekonomi dengan mendirikan pasar-pasar yang stragis dan representatif menjadi pasar serikat. Maka ditunjuklah 4 Pasar di Minangkabau yang menjadi Pasar Serikat (Pasar Bukittinggi, Pasar Payakumbuh, Pasar Padang Panjang, Pasar Solok).
➢ Kedua dalam bidang pendidikkan, programnya mendirikan surau-surau disetiap kaum sebagai pusat pendidikkan. Pasar Tradisional Payakumbuh didirikan atas kesepakatan pemuka masyarakat Nagari yang berada ditanah ulayat dua Nagari (Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek). Agama Islam telah mengatur badan usaha milik banyak orang bernama Syarikat Berhad, maksudnya pasar berserikat seluruh rakyat memilikinya dan untuk meramaikannya, yang sifatnya mencari untung dari hasil yang diperjual belikan.
Pada masa perang PADRI seluruh kegiatan Pasar Payakumbuh dihentikan, barulah pada tahun 1858 setelah selesai Perang PADRI Pasar Payakumbuh beroperasi kembali atas perintah Raja Belanda dibangunlah Pasar Payakumbuh dengan menggunakan modal dana (FOND) dengan rekomendasi jaminan investasi dan modal kerja dari pemerintah Natherland Hindie kepada Natherland Indie Escomto Bank (NIEB). Pasar Payakumbuh juga digunakan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai pusat penampungan komoditi-komoditi hasil dari politik Cultuurstelsel (politik tanam paksa).
Politik ini memaksa masyarakat menanam tanaman yang laku dipasaran Eropa, serta untuk mengontrolnya dibuatkanlah rumah-rumah sebagai tempat tinggalnya pimpinan kelasaran yang ada di Avdeling Luak Limo Puluah Koto. Avdeling Luak Limo Puluah Koto terdiri dari 13 kelarasan :
1. Rumah Gadang Laras Koto Nan Gadang
2. Rumah Gadang Laras Koto Nan Ampek
3. Rumah Gadang Laras Guguak
4. Rumah Gadang Laras Mungka
5. Rumah Gadang Laras Batu Hampa
6. Rumah Gadang Laras Lubuak batingkok
7. Rumah Gadang Laras Sungai Baringin
8. Rumah Gadang Laras Sarilamak
9. Rumah Gadang Latas Payobasuang
10. Rumah Gadang Laras Taram
11. Rumah Gadang Laras Limbukan
12. Rumah Gadang Laras Situjuah
13. Rumah Gadang Laras Halaban
Politik tanam paksa menimbulkan kesengsaraan ditengah masyarakat, banyak masyarakat yang kelaparan karena eksploitasi lahan yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda. Melihat kesengsaraan rakyat seorang Belanda yang bernama Douwes Dekker (Setia Budi) membuat buku Max Havelaar. Buku ini menggambarkan pendiritaan rakyat pribumi dibawah politik tanam paksa.
Setelah Ratu Belanda Wilhelmina membaca buku Max Havelaar, tersentuh hatinya dan membuat program rehabilitasi korban politik Cultuurstelsel dengan politik balas budi (Politik Etis). Politik ini memperioritaskan pembangunan ekonomi dan pendidikkan.
Pada Tahun 1911 diwaktu Assiten Residen L.C Westenenck mengambil prakarsa untuk membangun Pasar Payakumbuh ,yang direncanakan dalam pasar tersebut akan dibangun 6 buah los permanen konstruksi berkerangka besi baratap seng, letak los tersebut berhadap-hadapan tiga sebelah kiri jalan ke arah batang agam dan tiga disebelah kanannya sebagai pelaksana dan pengelolaan didirikan suatu badan yang dinamakan Pasar Fonds (Dana) artinya pasar yang didanai dengan pinjaman modal dari lokale Fonds Resident Sumatra's Weskust sebesar F.36.000 (tiga puluh enam ribu gulden) dilunaskan dalam tempo 8 tahun yaitu untuk membangun 6 buah los tersebut dan selesai dibangun pada tahun 1912, dan oleh Pemerintahan Belanda, karena milik dari dua nagari Koto Nan Gadang dengan Koto Nan Ampek, maka sebagai kompensasi atau imbalannya maka kepada masing-masing nagari tersebut diberikan subsidi sebesar F. 350 Gulden –pertahun.
Pasar Fonds tersebut berada dibawah urusan Asisten Residen dalam bentuk cabang Dinas atau Tak Van Dienst. Uang penghasilan pasar berupa sewa, bea dan sebagainya ,distor kekantor Asisten Residen. Semenjak diresmikan pada tanggal 12 Desember 1912 dengan dimeriahkan Pasar malam selama 7 hari ,semenjak itu maka mulai pula lah berdiri toko-toko dikeliling pasar tersebut. Payakumbuh sebagai Ibu Kota kabupaten makin lama semakin berkembang dan pasarnya bertambah ramai, sehingga pada sekitar pada tahun 1930 -an dipasar ini didirikan pula los tembakau, los beras , los sayur, los daging , dan los-los mini .
Pada bidang pendidikkan, pemerintah Hindia Belanda membuat Sekolah Rakyat (SR) di Jorong Muaro, Kelurahan Ikua Koto di Balai tepatnya di Masjid Amaliyah sekarang sebagai tempat pendidikkan rakyat pribumi. Sekolah Rakyat ini kelebihan murid, pemerintah Hindia Belanda menambah satu lagi Sekolah Rakyat di Jorong Balai Kaliki, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo, sampai sekarang lokasi tersebut masih disebut Rumah Sekolah walaupun telah menjadi masjid dan mushallah.
Pada Tahun 1916 karena kelebihan murid, pemerintah Hindia Belanda membangun secara permanen Sekolah Rakyat di Jorong Balai Gadang, Kelurahan Balai Tongah Koto di tanah ulayat kaum Dt. Paduko Tuan, bersamaan dengan pemugaran Balai Gadang sebagai pusat Pemerintahan Nagari Koto Nan Gadang. Sekolah Rakyat ini yang pertama dibangun pemerintah di Kota Payakumbuh maka ditetapkanlah Sekolah Dasar (SD) ini sebagai SD nomor satu (01) di Kota Payakumbuh.
Karena kelebihan murid dan jarak yang jauh dari Sekolah Rakyat, maka dibangun Sekolah Rakyat yang kedua di Balai Nan Duo Nagari Koto Nan Ompek yang sekarang menjadi SD N 02 Kota Payakumbuh Pada tahun 1938 muncullah I.G.O.B. (Inlands Gementee Ordonantie buitenngewesten ) stbld 1938 No.490 Jo stbld 1938 No.681 yang mengatur status nagari-nagari dengan hoofden (Kepala Nagari ) semenjak itu, rumah gadang ongku-ongku lareh tigo boleh lareh dipakai oleh Pemerintah untuk kepolisian dan beberapa buah dipakai untuk Pegawai, kemudian rumah-rumah itu dibongkar habis.
Pada zaman penjajahan Bangsa Jepang dari 1941 sampai dengan 1945 urusan Pasar fonds ini berada dibawah kekuasaan Bun Shu Tyo . dan Nagari tidak diberi kompensasi sampai Tahun 1946. Setelah kemerdekaan RI , Pasar Syarikat diklarifikasi menjadi :
1. Pasar A khusus diurus oleh Nagari.
2. Pasar B diurus oleh Kecamatan dan komisinya.
3. Pasar C diurus oleh Bupati dan komisinya.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa anggota-anggota komisi Pasar C ditetapkan dengan Beslit Residen sekurang-kurangnya seseorang setiap kecamatan. Halaman 2 Dari tahun 1946 sampai tahun 1979 pasar berjalan dengan sistem pasar serikat. Sebagai pemilik lahan diberi penghargaan sebagai kepala pasar (Pangulu Pasar) secara bergantian dimana yang terakhir Nazaruddin Dt. Sati Nan Balopiah dari Nagari Koto Nan Ampek dan setelah itu Syamsuar Yahya dari Nagari Koto Nan Gadang.
Pada tahun 1979 kawasan pertokoan Pasar Payakumbuh terbakar. Sehubungan dengan terbakarnya Pasar Payakumbuh, maka keluarlah Inpres Pasar No. 8 Tahun 1981 yang mengatur pembangunan kembali pasar Payakumbuh yang terbakar, dengan biaya sebesar Rp. 1.350.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan SK Gubernur No : 82/GSB/1984 (terlampir 1 ) mengenai pengakuan Hak Ulayat dinyatakan dengan keputusan :
1. Menyerahkan Penguasaan dan pengelolaan Pasar Serikat yang terdapat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II sepenuhnya kepada Walikotamadya kepala daerah Tingkat Il masing-masing dalam bentuk badan/unit kerja .
2. Hak Historis Nagari tetap diakui berupa pembahagian hasil bersih/pertahun pasar masingmasing sebagai berikut : a. 70 % untuk Pemerintahan Kotamadya Payakumbuh b. 30% untuk Nagari
3. Selama hutang-hutang Pasar belum selesai dibayarkan karena adanya pembangunan dan perluasan Pasar ,akibat kebakaran atau sebagainya ,maka kepada Nagari-nagari tidak diberikan pembahagian sampaitahun 1998, seperti diktum diatas.
Belum lunasnya hutang pembangunan Pasar Kota Payakumbuh, pemerintah memberikan kompensasi berupa dua petak toko untuk Nagari Koto Nan Godang dan dua petak toko untuk Nagari Koto Nan Ompek dan lima Nagari lainnya di Kota Payakumbuh diberi kios kayu/ lapak untuk masing-masing satu per nagari dimana bukti penyerahan tanpa konstribusi , Pada tahun 1999 hutang Pasar Payakumbuh telah dilunasi oleh Pemerintah Kota Payakumbuh dengan bukti pelunasan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada tahun 2008 Nagari Koto Nan Godang menuntut kepada Walikota Payakumbuh Yosrizal Zein tentang pembagian hasil pasar. Nagari Koto Nan Godang memberi kuasa kepada Tim 9 dengan persetujuan Niniak Mamak Ka Ompek Suku Nagori Koto Nan Godang. Kuasa tim (terlampir 4) dalam bentuk akta notaris.
Tangal 8 Juni 2008 Walikota Payakumbuh Yosrizal Zein menyurati BPKP Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa pendapatan bersih Pasar Tradisonal Kota Payakumbuh, hasil auditor.
Pada Tahun 2016 Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pengakuan Bahwa Tanah Lokasi Pasar Payakumbuh adalah Hak Ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek membuat Petisi dan lahir Perda No. 13 Tahun 2016.
