Search

Laporan Dana Reses 13 Anggota DPRD Limapuluh Kota Ditemukan Janggal Oleh BPK RI

Limapuluh Kota,- Dalam pelaksanaan audit penggunaan keuangan daerah tahun 2022, BPK RI Wilayah Sumbar temukan kejanggalan di pelaporan dana Reses Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. 

Ada 13 orang anggota DPRD Limapuluh Kota pelaporan dana resesnya ditemukan tidak sesuai sebagaimana mestinya oleh tim audit dari BPK RI Wilayah Sumatera Barat. 

Nominal temuan laporan penggunaan dana reses yang tidak sebagaimana mestinya sebesar Rp 179.032.000,00. 

kejanggalan ditemukan dalam bentuk tidak ada dokumentasi kegiatan, foto dokumentasi yang diedit dengan aplikasi edit foto, tidak singkron laporan tertulis dengan dilapangan serta ada laporan serupa dengan kegiatan reses sebelumnya. 

Baca Juga: BPK RI Temukan 1 M Lebih Laporan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Limapuluh Kota Janggal

Temuan ini didapat tim audit BPK RI Wilayah Sumbar setelah melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pegawai pada SKPD dan perangkat nagari pada lokasi pelaksanaan Kegiatan Reses.

Dari temuan tersebut, BPK RI wilayah Sumatera Barat merekomendasikan Bupati Limapuluh Kota agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk :

a. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Reses sesuai dengan kewenangannya, mengumumkan Agenda Reses sebelum pelaksanaan reses;

Baca Juga: Rombongan DPRD Limapuluh Kota Kena Gerebek Di Pekan Baru, Ini Keterangan Polsek Tampan

b. Menginstruksikan PPK SKPD dan PPTK supaya meningkatkan kecermatan dalam meneliti dan memverifikasi dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Reses Anggota DPRD; dan

c. Memproses pengembalian kelebihan pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan Reses yang tidak sesuai kondisi senyatanya dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp179.032.500,00.

Sementara itu Deni Asra ketua DPRD Limapuluh Kota dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa Laporan hasil Pemeriksaan dari BPK RI wilayah Sumbar memang telah di keluarkan dan telah kami terima bersama Bupati Limapuluh Kota, Ujar Kader Gerindra Limapuluh Kota ini. 

Terkait Temuan BPK RI tersebut kami belum melihat secara rinci, karena biasanya LHP BPK RI jadi acuan dalam penyusunan ranperda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.

Dan saat ini Ranperda tersebut dalam pembahasan di DPRD, Insya Allah akan final di 21 Juli 2023 mendatang, kata Deni Asra. 

Sementara Syafarudin Dt Bandaro Rajo Bupati Limapuluh Kota tidak dapat di konfirmasi karena sedang cuti.