Wahyudi Thamrin

BPK RI Temukan 1 M Lebih Laporan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Limapuluh Kota Janggal



Limapuluh Kota,
– Laporan perjalanan dinas Anggota DPRD 50 Kota ditemukan janggal oleh tim audit BPK RI Wilayah Sumbar. Dalam melakukan audit keuangan di 50 Kota, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat temukan adanya anggaran perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tak sesuai dengan aturan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Inspektorat Limapuluh Kota sudah melayangkan surat kepada Sekretaris DPRD setempat, isinya meminta agar temuan BPK RI tersebut segera ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Sumbar, temuan perjalan dinas tak sesuai aturan yang jumlahnya mencapai angka Rp1 Milliar lebih itu, diminta untuk segera diselesaikan selambat-lambatnya 60 hari kalender setelah LHP diterima,” tulis Plt. Inspetorat Pemkab Limapuluh Kota, Suherman, melalui surat resminya kepada Sekretaris DPRD Limapuluh Kota.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini mengungkapkan bahwa, BPK-RI pada tahun 2021 menemukan sejumlah kejanggalan pada pembayaran belanja perjalanan dinas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Limapuluh Kota yang jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp1 Miliar lebih.

Setidaknya, terdapat empat item yang ditemukan BPK RI dari hasil uji petik yang dilakukan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja dinas.

Pertama untuk pembayaran biaya akomodasi atau penginapan kepada pelaksana perjalanan dinas yang terkomfirmasi tidak menginap sebesar Rp92.350.000.

Hal itu diketahui berdasarkan komfirmasi bukti pertanggungjawaban biaya akomodasi hotel/penginapan pelaksana perjalanan dinas pada 17 hotel diketahui terdapat ketidaksesuaian antara invoice yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban dengan jawaban konfirmasi dari manajemen hotel.

Data atas 15 orang pelaksana perjalanan dinas meliputi hari menginap, tanggal menginap, nomor kamar, dan nama pelaksana tidak ditemukan dalam catatan database yang dimiliki pihak hotel.

Kedua, pembayaraan biaya akomodasi/penginapan yang beririsan atau tumpang tindih dengan pelaksanaan perjalanan dinas kabupate/kota lain sebesar Rp367.550.000.

Hal itu diketahui berdasarkan data hasil perbandingan jawaban komfirmasi hotel kepada seluruh tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumbar di kabupaten dan kota dengan jawaban komfirmasi yang diterima untuk pelaksana perjalanan dinas di Kabupaten Limapuluh Kota pada Hotel Ax P, Hotel Bn P, Hotel GC P, dan Hotel Ayd P diketahui bahwa pelaksana perjalanan dinas menginap pada kamar, tanggal, dan hari yang sama dengan pelaksana perjalanan dinas dari kabupaten/kota lain.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa sebanyak 47 pelaksana perjalanan dinas tidak dapat membuktikan kehadirannya melalui foto asli saat berada di lokasi dan waktu perjalanan dinas atau google map yang menunjukkan keberadaan yang bersangkutan sesuai tanggal penugasan.

Keempat, pembayaran perjalanan dinas yang tidak sah sebesar Rp101.025.350. Hal itu diketahui karena salah satu kewajiban yang dilakukan sekretariat DPRD adalah mengisi presensi/kehadiran setiap hari. Mekanisme pengisian presensi/kehadiran dilakukan dengan menandatangani daftar hadir manual yang berada di kantor sekretariat DPRD, sehingga pegawai harus hadir langsung untuk dapat mengisi presensi/kehadiran.

Saat pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah untuk mendampingi kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD, pegawai sekretariat DPRD tidak mengisi presensi/kehadiran dan akan tercatat sedang melaksanakan dinas luar (DL).

Berdasarkan penelusuran terhadap data rekapitulasi resensi seluruh pegawai sekretariat DPRD pada tahun 2021 dan disandingkan dengan dokumen pertanggung jawab pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, diketahui terdapat 17 pelaksanaan perjalanan dinas yang beririsan antara tanggal perjalanan dinasnya dengan presensi.

Bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah menjadi tidak sah dikarenakan pegawai yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota atau bukan di lokasi tujuan perjalanan dinas.

Keempat, Pembayaran akomodasi penginapan tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp500.200.000. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelahaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dias pada Sekretariat DPRD, diketahui terdapat variasi harga penginapan yang dibayarkan untuk tarif per malam pada hotel sama. Permintaan keterangan kepada Manajer Akuntansi Hotel Bn P dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, diketahui bahwa harga kamar resmi hotel untuk beberapa jenis kamar lebih rendah dibandingkan dengan bukti pertanggungjawaban oleh pelaksana perjalanan dinas.

Pihak hotel menawarkan harga paket kepada pelaksana perjalanan dinas yang sudah termasuk fasilitas tambahan di luar harga kamar resmi, yaitu berupa makan siang, makan malam, atau paket minuman dan makanan yang tersedia di kamar.

Kelebihan pembayaran atas selisih SPJ dengan harga kamar resmi diuraikan, yaitu untuk Hotel Ayd P nilai SPJ adalah Rp1.047.000.000 dengan nilai harga kamar resmi Rp875.000.000, ditemukan selisih sebesar Rp172.000.000.

Selanjutnya, juga terdapat seluruh pembayaraan SPJ dengan harga kamar resmi di Hotel GC P, total nilai SPJ yang dilaporkan sebesar Rp509.000.000 dengan harga kamar resmi Rp452.500.000, ditemukan selisih sebesar Rp56.500.000.

Kemudian di Hotel Bn P, pembayaran SPJ yang dilaporkan senilai Rp441.000.000, sementara harga kamar resmi Rp169.650.000, ditemukan selisih Rp271.700.000. Dari ketiga hotel tersebut ditemukan selisih SPJ dengan harga kamar resmi sebesar Rp Rp500.200.000.

Sampai dengan batas waktu pemeriksaan lapangan berakhir tanggal 19 April 2022, pelaksana perjalanan dinas pada sekretariat DPRD belum dapat memberikan penjelasan atau tanggapan atas kondisi tersebut. (tim)