HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tiga Kali Jadi Residivis, Pria Ini Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres 50 Kota

 


Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (29), warga Kecamatan Mungka, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka tercatat telah tiga kali berurusan dengan hukum, yakni kasus narkotika jenis ganja pada tahun 2021, kembali terlibat kasus ganja pada tahun 2023, dan kini kembali diamankan dalam perkara narkotika jenis sabu pada tahun 2026. Saat ditangkap, tersangka juga diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat terkait keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku.

Pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap MS di sebuah rumah di Jorong Talang, Nagari Talang Maur. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan masyarakat dan perangkat Nagari Talang Maur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,21 gram, terdiri dari satu paket seberat 0,06 gram dan dua paket seberat 0,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah pipet yang ujungnya telah diruncingkan, beberapa plastik klip bening, satu paket plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam merek Realme C15 dan Realme 5 Pro.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang disebut sebagai ayah tirinya. Berdasarkan pengakuan awal, sebagian sabu diduga diperjualbelikan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat. Fakta bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana narkotika untuk ketiga kalinya menjadi perhatian serius kami dan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan," ujar AKP Riki Yovrizal.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres 50 Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.