HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Pangkalan Tangkap dan Tahan 2 Orang Pelaku Pencurian Sawit

 


Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Pada hari Selasa, 05 Mei 2026, sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.A. (44) dan B.H. (46), yang sebelumnya diamankan oleh pihak security perusahaan karena diduga melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Pangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal oleh petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tandan buah sawit di lokasi kejadian pada hari yang sama sekira pukul 03.30 WIB. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan telah terpenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Pangkalan AKP Hendra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/12/V/2026/SEK-PKL/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, tanggal 05 Mei 2026. “Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan pihak perusahaan dengan cepat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan, khususnya di wilayah hukum Polsek Pangkalan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan. Setiap tindakan kriminal pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Mei 2026 hingga 24 Mei 2026. Sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan fisik dan mental kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Proses penyidikan selanjutnya masih terus dilakukan oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara.