Polsek Pangkalan Tangkap dan Tahan 2 Orang Pelaku Pencurian Sawit
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Pada
hari Selasa, 05 Mei 2026, sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsek
Pangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka
dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal
PTPN IV Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima
Puluh Kota. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial
D.A. (44) dan B.H. (46), yang sebelumnya diamankan oleh pihak security
perusahaan karena diduga melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit.
Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Pangkalan untuk proses
hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal oleh
petugas, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tandan buah
sawit di lokasi kejadian pada hari yang sama sekira pukul 03.30 WIB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat
(1) huruf e, f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah dilakukan gelar perkara dan
dinyatakan telah terpenuhi alat bukti yang cukup, penyidik kemudian
menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada hari
yang sama sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan AKP Hendra,
S.H., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara ini telah sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/B/12/V/2026/SEK-PKL/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, tanggal 05 Mei 2026.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan pihak perusahaan
dengan cepat dan profesional. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka
mengakui perbuatannya dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Lebih
lanjut, AKP Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir
segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak
perusahaan, khususnya di wilayah hukum Polsek Pangkalan. Ia juga
mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum
serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan
kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga
keamanan lingkungan. Setiap tindakan kriminal pasti akan kami tindak
tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua
tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota
selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Mei 2026 hingga 24 Mei
2026. Sebelum dilakukan penahanan, kondisi kesehatan fisik dan mental
kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Proses
penyidikan selanjutnya masih terus dilakukan oleh penyidik guna
melengkapi berkas perkara.
