HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pencuri BBM Dalam Tanki Mobil Dicokok Tim Klewang

 


Padang,Salingkaluak.com,- Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) dari dalam tangki mobil yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang kehilangan BBM di dalam tangki mobil pribadinya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian BBM tersebut. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin mengatakan, para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di Kota Padang.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan dua jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis Pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi,” ujar Yasin, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku diduga telah beraksi di lebih dari 20 lokasi berbeda dengan menyasar kendaraan yang terparkir di tempat sepi dan minim pengawasan pada malam hari.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksi dengan cara menyedot BBM dari dalam tangki kendaraan menggunakan selang dan alat khusus, lalu menampung hasil curian ke dalam jerigen untuk dijual kembali.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dalam waktu lama serta memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan sekitar.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkasnya.(Ari)