Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Tim Satreskrim Polres 50 Kota
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka
dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan penadahan
hasil kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Harau, Kabupaten
Limapuluh Kota.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing
berinisial DAI (31), warga Jorong Bio Bio Kenagarian Solok Bio Bio
Kecamatan Harau, RJ (27), warga Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak
Kecamatan Harau, serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian Kenagarian
Sarilamak Kecamatan Harau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal
Satreskrim Polres 50 Kota pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.30
WIB. Selanjutnya para tersangka menjalani proses penahanan pada Jumat,
15 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Tahanan Polres 50 Kota.
Kasat
Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K.,
M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan
polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan
depan Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota tepatnya di Jorong Sarilamak
Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau pada Jumat, 08 Mei 2026 sekitar
pukul 06.00 WIB.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik memperoleh bukti permulaan
yang cukup sehingga ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka
dan dilakukan penangkapan,” ujar IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K.,
S.I.K., M.H.,
Dalam proses pengungkapan perkara, kegiatan
penyidikan turut didampingi oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota IPTU
Guspriyoga, S.Tr.K., M.H., serta pelaksanaan penahanan dilakukan oleh
Unit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA
Aldafrizal, S.H.
Dua tersangka yakni DAI dan RJ disangkakan
melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian
kendaraan bermotor, sedangkan tersangka TONI dijerat Pasal 591 huruf a
dan b KUHP tentang penadahan hasil kejahatan.
Saat ini ketiga
tersangka telah ditahan di Rutan Polres 50 Kota selama 20 hari terhitung
mulai 15 Mei 2026 hingga 03 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih
lanjut. Polisi juga memastikan kondisi kesehatan fisik maupun mental
para tersangka dalam keadaan baik saat dimasukkan ke ruang tahanan.
Polres
50 Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala
bentuk tindak pidana kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang
aman dan kondusif di wilayah hukum Polres 50 Kota.
