Baru Bebas Dari Penjara, Spesialis Congkel Jendela Kembali Ditangkap Tim Resmob Polda Sumbar
Selasa, Mei 19, 2026
Padang,Salingkaluak.com,- Aksi pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah kembali meresahkan warga Kota Padang. Seorang pria bernama Yunus Fran (45), warga asal Kepulauan Mentawai, berhasil diamankan Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar usai diduga melakukan pencurian di kawasan Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Simpang GIA, Tabing. Pelaku diduga mengincar rumah warga yang dalam kondisi sepi maupun saat penghuni sedang tertidur lelap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Yunus Fran diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku tercatat sudah empat kali menjalani hukuman pidana dan dikenal sebagai spesialis pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah warga.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku beroperasi seorang diri pada waktu dini hari ketika situasi lingkungan sepi. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban untuk kemudian dijual kembali.
Keberadaan pelaku akhirnya terendus petugas saat Tim Resmob Polda Sumbar memperoleh informasi bahwa pelaku diduga hendak menjual satu unit handphone Samsung A5 hasil curian. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang.
Usai ditangkap, pelaku dibawa petugas menuju lokasi kejadian perkara (TKP) guna memperagakan kembali aksi pencurian yang dilakukannya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu, barang bukti hasil kejahatan juga ditemukan berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, S.H., M.H., mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap di wilayah Mentawai pada tahun 2016.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Ipda Rio Fernando Selasa (19/5).
Belakangan ini, aksi pencurian rumah kosong maupun pencurian saat penghuni rumah tertidur kerap terjadi di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, Polda Sumatera Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. (Ari)
