Pelaku Pencurian Kabel Telekomunikasi di Kota Padang Diamankan Polisi
Padang,Salingkaluak.com,- Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi di sejumlah lokasi di Kota Padang, Sumatra Barat. Pelaku diamankan usai diduga melakukan aksi pencurian kabel di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, Senin (18/5/2026) dini hari.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan vendor tower melaporkan kejadian pencurian ke Polresta Padang. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke area tower dengan cara merusak kunci gembok shelter tower, kemudian mengambil kabel power dari unit KWH listrik menuju mesin tower dengan panjang hampir 30 meter.
Aksi pencurian itu sempat terdeteksi melalui alarm online yang terpasang di shelter tower sehingga pihak perusahaan langsung mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lokasi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah Tim 1 Klewang melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas terduga pelaku.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kabel tower. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku sudah 11 kali melakukan aksi serupa,” ujar Yasin, Senin (18/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang, serta sebilah parang yang diduga digunakan saat beraksi.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 (Ari)
