Tahun 2025, 1 Kasus Perlanggar Perda Jadi Tipiring Di Kota Payakumbuh
Payakumbuh --- Dinilai masuk ke tindak pidana ringan, pada tahun 2025 ini, ada satu kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dibawa ke pengadilan/meja hijau oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.
"Kita menaikkan satu kasus menjadi tindak pidana ringan, yakni kepada satu kafe di Kota Payakumbuh. Yang bersangkutan melanggar jam operasional, ada miras, dan ada dugaan tindak pidana perdagangan orang karena mempekerjakan lady companion (LC)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh Dewi Novita, di kantornya, Selasa (16/12).
Di samping itu, Dewi dan jajaran juga banyak melakukan penertiban kepada sejumlah pelanggar perda, jumlah pelanggaran yang diproses atau di tindak lanjut sebanyak 109, dengan progres tindak lanjut 100 persen.
"Sebenarnya banyak kasus yang kita selesaikan di lapangan, sehingga tidak diproses lebih lanjut di Kantor Satpol PP. Ini lebih kepada fungsi persuasif kita ke masyarakat dalam menegakkan perda," ujarnya.
Dewi juga menyampaikan dalam penegakan Perda, pemerintah butuh dukungan seluruh pihak agar memiliki kesadaran bersama terkait penggunaan fasilitas umum dan perbuatan melanggar Perda lainnya.
"Semoga kita terus bisa menciptakan Kota Payakumbuh yang suasananya dicintai oleh orang, baik oleh masyarakatnya maupun oleh orang yang datang berwisata," harapnya.
Sementara itu, salah satu warga Ayu, mengapresiasi Satpol PP dalam menegakkan Perda. Kota Payakumbuh semakin hari semakin berubah, persoalan yang ada semakin dinamis. Maka tak heran kalau sering terjadi penertiban oleh Satpol PP.
"Ini perlu kita dukung, agar kota kita semakin rapi, enak dipandang, dan nyaman untuk dikunjungi. Semoga kita semua bisa tertib dan taat dengan aturan," pungkasnya. (FS)
