HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kepala SD Negeri Se Kota Payakumbuh Diminta Kembalikan Laba Jual Beli LKS

Payakumbuh --- Kepala SD Negeri se Kota Payakumbuh saat ini tengah diminta untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari penjualan LKS kepada orang tua siswa, karena dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku.

Dengan keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor 700/08/LHP/Kh/Insp-Pyk/2025 Tanggal 26 September 2025 yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Payakumbuh terhadap Kepala Sekolah Dasar Negeri Se-Kota Payakumbuh atas dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan Sekolah Mulai Tahun Pembelajaran 2020/2021 sampai dengan 2024/2025.

Masing-masing sekolah harus melampirkan bukti tanda terima pengembalian kepada orang tua siswa diserahkan kepada Inspektorat melalui Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Dalam surat tersebut, kepala sekolah juga menyelesaikan pembayaran kepada pihak penyedia/ distributor terhadap Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah terpakai dan laporan diserahkan kepada Inspektorat melalui Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

Kepala Sekolah diwajibkan menyampaikan laporan tertulis tersebut selambat-selambatnya pada tanggal 1 November 2025 dan disampaikan ke Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh untuk diteruskan kepada Inspektorat.

Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tindak lanjut sebagaimana dimaksud, maka proses selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketika media menanyakan perihal ini kepada kepala SD negeri yang ada di Kota Payakumbuh, banyak yang enggan memberikan komentar, berdalih takut berbicara kepada media dan memilih untuk bungkam, meski hanya ditanyakan berapa jumlah yang harus dikembalikan.

Sumber istimewa, salah satu kepala sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pembelian LKS yang difasilitasi guru ini selama ini sudah turun temurun, karena tidak ada larangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.

"Tapi, saat ada surat dari Dinas Pendidikan Payakumbuh melalui Surat Nomor 800/14/PTK-PΥΚ/2024 tentang Larangan Penjual LKS di Sekolah yang ditujukan kepada Kepala SD/SMP, baik negeri maupun swasta, kami tidak lagi melakukan aktivitas jual beli LKS di sekolah sejak 17 Januari 2025,"ujarnya.

"Jumlah yang dikembalikan bervariasi, ada yang jutaan ada yang puluhan juta," katanya menambahkan.

Sementara himbauan kepala daerah Provinsi dan menteri pendidikan kebudayaan termasuk pemerhati pendidikan telah lama bergulir mensosialisasikan bahwa penjualan lembaran kerja Siswa dilarang itu adalah pungli yang berkedok dan melanggar permen nomor 75 tahun 2016.

Namun, terkuak juga dari kepala sekolah yang mengaku ada perintah dari dinas untuk menggeser anggaran di sekolah yang dipergunakan untuk membeli buku P5, itu setelah penyedia bertemu dengan dinas pendidikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Fitrayanto mengatakan pihaknya akan memanggil dinas dalam waktu dekat untuk diminta keterangannya terkait persoalan ini, sehingga didapatkan titik terang bagaimana solusinya yang terbaik.

"Kami akan memanggil dinas untuk dimintai keterangannya," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Mardion Fernandes mengakui banyak kepala sekolah yang datang mengadu persoalan ini kepadanya, apalagi uang yang dikembalikan jumlahnya cukup fantastis, ada yang puluhan juta.

"Sampai bengkak mata mereka menangis mengadu kepada kami, tentu kami di DPRD akan mencari bagaimana jalan keadilannya," kata Dion. 

Anggota DPRD Mesrawati menyampaikan polemik ini berawal dari pengaduan masyarakat ke DPRD. Komisi C turun ke dinas pendidikan mencari tau keberadaan LKS di sekolah.

"Namun dari dinas lepas tangan dan menyalahkan kepsek dan guru, akhirnya kepsek dipanggil sebanyak 60 orang, satu-persatu," imbuhnya.

Mesrawati menyebut karena kepala sekolah tidak tahan dengan tekanan dari dinas, mereka mengadu ke komisi c dan ke PGRI. PGRI lapor ke wali kota, langsung wako alihkan inspektorat. Kadis mengatakan keputusan inspektorat kepsek beserta guru wajib mengembalikan laba LKS selama 5 thn dengan hitungan mundur, uangnya dikembalikan ke wali murid.

"Itu pernyataan kadis lama Dasril. Setelah beliau pensiun pernyataan ini dilanjutkan oleh Plt. Kadis Danil Defo. Bahkan ini rahasia tidak boleh mengadu kepada siapapun. Harus mengembalikan paling lambat 1 November 2025. Kalau ditanya mana LHP dari inspektorat? Kadis Dasril bungkam, Sekdis Danil pun juga diam, artinya kita tidak tau apa maksudnya Danil ini. Kalau tidak mau membayar maka guru akan masuk penjara," katanya.

Dari Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh tidak dapat memberikan keterangan banyak terkait persoalan ini, dari keterangan salah satu kabid, mengatakan kalau memang ada surat dari dinas menyuruh kepala sekolah mengembalikan uang laba penjualan LKS ke wali murid, dari penjualan LKS 2020-2025.

"Kami sedang menindaklanjuti temuan inspektorat tersebut, itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya. (FS)