Dipimpin Duo Orang Kesehatan, Kota Payakumbuh Targetkan Capai THC Tahun 2026
Payakumbuh --- Jaminan kesehatan menjadi layanan yang sangat wajib dan diutamakan Pemerintah Kota Payakumbuh, tidak hanya ingin mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), kota yang saat ini dipimpin oleh sepasang kepala daerah yang berlatar belakang ahli kesehatan itu ingin meraih prediket Total Health Coverage (THC) pada tahun 2026.
Di tahun 2025 ini, Kota Payakumbuh berkomitmen mempertahankan status Universal Health Coveragenya (UHC). Apalagi dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, dimana UHC non cut off harus mencapai cakupan 98,6 persen dengan keaktifan 80 persen, Kota Payakumbuh ingin mengejar capaian itu di akhir September 2025.
"Kota Payakumbuh sudah 3 tahun memegang status UHC, kita akan tetap mempertahankan status UHC, dan bersiap menuju THC. Keuntungan dengan status UHC adalah ketika ada pasien terdesak, langsung bisa aktif BPJSnya di hari saat dia butuh layanan kesehatan fasilitas kesehatan, tak perlu nunggu lagi 14 hari atau bulan depan. Keuntungan status THC, siapapun warga berKTP Payakumbuh bisa berobat secara gratis," kata Kabid Pelayanan Promosi Sumber Daya Kesehatan Kota Payakumbuh Juli Juwita kepada media ini, Senin (8/9).
Dari data terbaru BPJS Cabang Payakumbuh, kepesertaan JKN di Kota Payakumbuh sudah berada di angka 98,27 persen atau 146.504 jiwa dari 149.077 jiwa total penduduk Kota Payakumbuh menurut data dukcapil semester 2 pada 2024 dengan keaktifan di atas 84,63 persen.
Dengan rincian 47.747 jiwa dibiayai APBD Kota Payakumbuh, 39.644 jiwa ditanggung APBN pemerintah pusat, 5.765 Bukan Pekerja, 1.539 jiwa Pekerja Bukan Penerima Upah, 14.345 jiwa Pekerja Penerima Upah Badan Usaha, dan 23.664 jiwa Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.
Juli Juwita juga mengungkapkan, sejauh ini jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk masyarakat miskin di Kota Payakumbuh diseriusi oleh pemko, malah sudah ada peraturan kepala daerah yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Payakumbuh, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adalah Peraturan Walikota (Perwako) Payakumbuh Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja. Perwako ini mengatur pelaksanaan JKN untuk masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI), dimana iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah atau pusat.
"Syukur kita, anggaran di dinas kesehatan untuk PBPU dari APBD kita selama ini tidak pernah dipotong, meski terjadi pula efisiensi anggaran di tahun 2025. Malah untuk di perubahan anggaran pada APBD 2025 ini, kita juga sudah usulkan penambahan kuota lagi," kata Juli.
Kendati demikian, Juli menegaskan kalau Pemerintah Kota Payakumbuh mendorong untuk mandirinya masyarakat, karena masih ada peserta JKN yang iurannya dibayar mandiri (tidak dibiayai oleh pemerintah-red) dalam kondisi menunggak ke BPJS kesehatan.
Namun, menurutnya, mereka (peserta JKN mandiri-red) tidak perlu khawatir nanti saat berobat, karena selain status Payakumbuh masih UHC, ada kuota PBPU Pemda tersedia sehingga mereka bisa dialihkan ke peserta JKN lewat PBI yang dibayarkan pemerintah kota, namun dengan catatan mereka memiliki tunggakan iuran mandiri yang harus dibayar ke BPJS.
"Sekarang di BPJS ada namanya program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Tunggakan iuran mandiri bisa dibayar dengan dicicil kok," ujarnya.
Juli menambahkan, kebanyakan masalah yang dialami oleh peserta JKN adalah adanya kepesertaan yang sewaktu-waktu nonaktif setiap rekonsiliasi data dilakukan. Artinya saat kementerian sosial RI melakukan pembaharuan data setiap bulan, ada saja peserta JKN yang dari segmen PBI JK atau yang iurannya dibayar melalui APBN yang dinonaktifkan.
"Dinas sosial dan dinas kesehatan tidak tahu siapa saja yang dinonaktifkan pada saat itu. Makanya kita sering mengedukasi masyarakat yang iuran BPJSnya dibayarkan pemerintah untuk sering-sering periksa kesehatan tiap bulan, selain untuk mendapatkan layanan screening kesehatan secara gratis di puskesmas atau klinik, mereka juga bisa sekalian mengecek apakah kepesertaannya masih aktif atau tidak. Jadi bukan karena BPJSnya tidak digunakan selama 3 bulan, itu pemahaman yang keliru," katanya.
Pemko Payakumbuh selalu mengamankan kuota emergency melalui APBD bagi masyarakat Kota Payakumbuh, karena selain untuk mengakomodir anak yang baru lahir, juga untuk peserta JKN segmen PBI JK yang dinonaktifkan oleh pusat, apalagi mereka yang membutuhkan layanan segera seperti dirawat atau berobat rutin seperti obat TB, cuci darah, dan sebagainya.
"Cara mengecek kepesertaan aktif bisa melalui W.A Pandawa yang aktif 24 jam di nomor 0811-8-165-165. Atau bisa datang langsung ke kantor BPJS, bahkan ke petugas di puskesmas/klinik," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan selama ini komitmen pemerintah Kota Payakumbuh untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat tak hanya dalam bentuk fasilitas kesehatan saja, namun pembiayaannya juga dijamin melalui program PBI.
Dia mengatakan, selain mendaftarkan masyarakat melalui program PBI JK pemerintah pusat, juga dibantu dengan dana pemerintah Provinsi Sumbar, di Kota Payakumbuh juga dianggarkan iuran Rp. 5.396.290.200 dari APBD Kota Payakumbuh, pada anggaran perubahan tahun ini juga terus ditambah kuotanya oleh Pemko demi mengejar THC.
"UHC sudah ditangan, saatnya THC kita wujudkan. Masyarakat berobat gratis bukan lagi sekedar impian, untuk itu kita punya jalan dan anggaran. Kami mengajak masyarakat kami agar ikut aktif menjadi peserta BPJS, bila ada yang ingin ditanya tentang ini jangan sungkan, ini penting untuk keberlangsungan hidup kita sampai hari tua," pungkasnya. (FS)