HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perda Kawasan Tanpa Rokok Di Limapuluh Kota Disahkan

Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- DPRD Kab. Limapuluh Kota bersama pemerintah Daerah Kab. Limapuluh Kota yang diwakili oleh Wakil Bupati Kab. Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang digelar di Aula Kantor DPRD Kab. Limapuluh Kota, senin (8/9/2025).

Pengambilan keputusan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini ditetapkan melalui sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Alia Efendi, Dt. Bijayo Nan Mudo serta dihadiri oleh anggota DPRD Limapuluh Kota lainnya, Wakil Bupati, Sekda Limapuluh Kota, Ferkopinda Limapuluh Kota, Kepala-kepala OPD dan insan pers yang juga turut hadir.

Ketua Pansus Perda KTR, Taufik Hidayatullah Ihsan dalam laporannya menyampaikan bahwa "Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya yang tidak merokok agar terhindar dari paparan asap rokok".

Selain itu, Taufik juga menjelaskan bahwa jika Perda KTR ini tidak kunjung disahkan maka akan ada peluang bagi Kab. Limapuluh Kota mendapat teguran dari pusat karena Perda KTR termasuk Perda wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sesuai amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 khususnya pasal 115 tentang larangan merokok ditempat umum. Bahkan pada saat ini, Kab. Limapuluh Kota termasuk dalam 3 (tiga) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat yang belum menetapkan Perda KTR.

Mengantisipasi darurat kesehatan masyarakat bagi perokok aktif maupun pasif tetap menjadi sebab prioriras Perda ini ditetapkan. Karena tanpa kita sadari, dari data RISKESDAS ternyata 32,56% masyarakat Limapuluh Kota telah menjadi perokok aktif. Jumlah rokok dihisap setiap hari mencapai 17.378 batang. Umur perokok pemula di Limapuluh Kota yang membuat kita terkujut adalah 5-9 tahun (1,28%), dan 10-14 tahun mencapai 17,49%. "Tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi kita bersama", Ujar Taufik yang juga merupakan Sekretaris Komisi 3 DPRD Kab. Limapuluh Kota.

Selain itu, hal positif lainnya yang akan didapat dengan disahkannya Perda KTR adalah berpeluangnya Limapuluh Kota mendapatkan insentif dari pusat berupa penambahan DAK, serta Perda KTR juga akan berefek untuk melahirkan Perda produktif lainnya di Kab. Limapuluh Kota.

Dengan berbagai pertimbangan yang ia sampaikan, serta disetujui oleh 7 (tujuh) dari 8 (delapan) fraksi DPRD Limapuluh Kota, Taufik manyatakan dengan tegas Perda ini harus disahkan.

"Kepala Daerah dan DPRD harus tingkatkan persatauan, Membangun Limapuluh Kota lebih baik sacara bersama, Perda KTR harus segera ditetapkan, InsyaAllah akan menjadi pahala jahiriyah bagi kita semua" tutup Taufik dengan pantun yang disambut tepuk tangan oleh peserta sidang.

Dilain sisi, Dalam sambutannya Wakil Bupati Limapuluh Kota mengucapkan terimakasih kepada Pansus Perda KTR yang telah merancang dari awal hingga ditetapkan menjadi Perda. Semoga dengan lahirnya Perda KTR dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Limapuluh Kota khususnya perokok pasif dan Pemerintah Daerah akan mendukung Perda Kawasan Tanpa Rokok ini untuk dapat dilaksanakan semaksimal mungkin ditengah masyarakat.