HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bekas Mobil Dinas Pimpinan DPRD Payakumbuh Tunggu Dinilai KPKNL

Payakumbuh --- Dari 3 mobil dinas bekas pimpinan DPRD Kota Payakumbuh, dua mobil dinas yang dulu biasa menggunakan plat nomor BA 7 M dan BA 8 M saat ini tengah menunggu proses penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.

Tampak, di garasi DPRD dua mobil sedan Toyota Altis V ditutup dengan plastik agar tidak kotor, hingga menunggu nasib mereka untuk pindah pemilik atau pemakai.

Pasalnya mobil yang dipakai oleh pimpinan DPRD Kota Payakumbuh periode 2019-2024, Wulan Denura dan Armen Faindal itu sudah tidak lagi dipergunakan karena sudah ada mobil pengganti di tahun 2025 ini. Berdasarkan aturan yang berlaku, apabila sudah ada mobil pengganti, maka mobil lama boleh dijual tanpa lelang untuk bekas pemakainya dulu sesuai PP Nomor 20 tahun 2022.

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPRD Kota Payakumbuh Jebri Abdi saat ditemui di kantor DPRD, Selasa (24/6) mengatakan dua mobil ini telah berganti plat nomor ke 4 digit, karena nomor plat yang biasa digunakan telah resmi digunakan oleh mobil baru pimpinan DPRD periode 2024-2029.

"Sudah kita urus ke Polda untuk plat nomor mobil dinas yang baru dan lama," katanya.

PP Nomor 20 Tahun 2024 mengatur kendaraan dinas yang dapat dijual harus berusia minimal 4 tahun terhitung dari tanggal perolehan atau pembuatannya. Jika kendaraan berusia 4 hingga 7 tahun, harga jualnya adalah 40% dari hasil penilaian kendaraan.

"Mantan Pimpinan DPRD dapat membeli mobil tersebut tanpa lelang maksimal setahun setelah habis masa jabatannya. Bila tidak dibelinya dalam setahun tersebut, maka mobil dinas tidak berhak dijual tanpa lelang dan akan menjadi aset daerah," ujarnya. (FS)