HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Hukuman Korupsi Di Disdikbud Lima Puluh Kota Dinilai "Ringan", Praktisi Hukum Iwat Endri Minta JPU Ajukan Banding

Limapuluh Kota --- Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta mengajukan banding atas vonis majelis hakim kepada terdakwa korupsi seragam sekolah pada Disdikbud Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2023.

“JPU Kejari Payakumbuh perlu banding atas putusan Pengadilan Tipikor itu, supaya ada keseimbangan hukum atas tuntutan JPU terhadap terdakwa,” kata Iwat Endri, SH, MH selaku praktisi hukum dan pengacara kepada Media, Selasa, (15/7/2025)

Menurut Iwat Endri SH.MH, upaya hukum banding hingga kasasi oleh JPU juga akan menjadi dorongan bagi hakim Pengadilan Tipikor Padang, Provinsi Sumatera Barat agar ke depan tidak memutuskan hukuman lebih "ringan" kepada terdakwa perkara korupsi.

Karena Majelis Hakim Memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU Terdakwa MR divonis 3 tahun perkara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.

"Dari hasil putusan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Padang, rata-rata Vonis rendah di bawah tuntutan dari JPU Kajari Payakumbuh. Kita dorong JPU mengajukan Banding ke Pengasilan Tinggi Padang atas Vonis ringan hakim PN Padang, terhadap vonis ringan dari tuntutan JPU agar "Demi Hukum" tidak mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," sebutnya. 

Berdasarkan informasi yang diterbitkan oleh beberapa media online di Sumatera Barat. Terdakwa pada perkara Disdikbud Lima Puluh Kota yang terseret ke pengadilan Tikpikor Padang Sumbar, atas dugaan korupsi seragam sekolah bagi Murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, divonis bersalah dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis, 10 Juni 2025. 

Kemudian para terdakwa dalam perkara yang juga menyeret tiga orang rekanan tersebut, vonis yang diputus Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Payakumbuh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 tahun kurungan penjara.

"Terkait putusan tersebut diyakini JPU akan pikir-pikir. Kendatipun para terdakwa telah divonis oleh Mejelis Hakim," seperti yang diucapkan Plt. Kajari Payakumbuh, Muhammad Ali, Melalui Kasi Intel Hadi Saputra, Kamis, Sore 10 Juli 2025.

Lebih jauh Kasi Pidsus Abu Abdurahman menjelaskan, terkait putusan itu, pihaknya (JPU) maupun terdakwa mengaku pikir-pikir. Karena sebelumnya dari berita  media online yang beredar, tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi seragam sekolah SD, SLTP se Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim (Tipikor)  Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.

Kini ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Idris SH. Sementara Tim JPU Kejari Payakumbuh dipimpin oleh Kasi Pidsus, Abu Abdurahman. (FS)