Gadis Cilik Penyandang Disabilitas Meninggal Usai Dianiaya Orang Tuanya Di Limapuluh Kota
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Miris nasib dialami seorang gadis belia yang masih berusia 11 tahun di Jorong Balai Talang Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota. Disaat anak anak sebayanya sedang asyik asyik mendapatkan kasih sayang penuh orang tua, tidak dengan gadis kecil ini.
ZRF (11) gadis kecil yang diketahui juga penyandang disabilitas meninggal dunia usai alami tindak penganiayaan oleh kedua orang tuanya.
Tidak penganiayaan dialami korban sat dirinya sedang alami sakit muntaber (muntah berak). Jangankan dapat respon untuk diobati, malah korban ditarik serta dipukuli oleh kedua orang tuanya.
Meski sempat dibawa ke Puskesmas usai aksi kekerasan dialami korban, namun nyawa gadis kecil itu tak terselamatkan. Takdir berkata lain, Tuhan menjemput ZFR pulang ke tempat yang lebih pantas dan layak untuk anak seumurannya, Iya, ZFR akhirnya meninggal dunia.
” Iya kita mengamankan pasangan suami-istri (Pasutri) DNY (39) dan suaminya NV (41) yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap anak kandungnya hingga korban ZFR meninggal dunia,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kasi Humas, AKP. Kurnia, Jumat siang 25 Juli 2025.
Lebih jauh IPTU. Repaldi menjelaskan, dugaan aksi kekerasan itu dilakukan kedua tersangka pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wib di Jorong Balai Talang Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak. Saat itu tersangka DNY (Ibu korban) hendak membangunkan putri mereka atau korban yang tengah sakit Muntaber. Diduga korban tidak mendengar perkataan wanita yang melahirkannya itu, sehingga ibu yang mengandungnya itu hilang kesabaran dan marah.
” Semula tersangka hendak membangunkan korban, namun tidak didengar sehingga tersangka marah. Korban akhirnya diseret dari atas kasur menuju ruangan tengah sampai ke tepi pintu dengan tujuan membawanya ke Kamar Mandi untuk dimandikan karena korban sudah dalam keadaan kotor dan bau disebabkan sudah buang air besar dan muntah di atas tempat tidur. Saat diseret, tersangka menyuruh agar korban berdiri dan berjalan menuju kamar mandi, akan tetapi karena tidak mau, tersangka mencubit dan memukul korban beberapa kali,” tambah IPTU. Repaldi.
Orang tua laki-laki atau ayah korban yang juga kesel terhadap putrinya itu, juga meminta agar korban berdiri dan berjalan menuju kamar mandi, saat itu Korban sudah berada didekat pintu. Akan tetapi karena tidak direspon, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu menendang bagian pinggul putrinya.
” Selain ibu atau orang tua perempuan korban yang melakukan kekerasan, ayahnya juga ikut melakukan aksi kekerasan dengan cara menendang. Usai aksi itu (menendang) korban, tersangka NV pergi tidur karena ia juga tengah sakit,” Tukuk perwira Polisi dengan pangkat dua balok di pundak itu.
Tak berselang lama, tersangka DNY menyeret korban menuju halaman rumah dengan melalui 10 buah anak tangga yang terbuat dari beton (semen), saat diseret itu pegangan tersangka terhadap tangan korban terlepas, sehingga korban terguling hingga menyentuh tanah.
” Korban juga diseret oleh ibunya dari dalam rumah menuju halaman, saat menyeret tersebut korban terjatuh dari anak tangga beton. Aksi tersebut sempat dilihat warga sekitar. Bahkan korban dilihat dalam keadaan tergeletak tidak bergerak.
” Warga atau saksi sempat melihat korban yang tergeletak ditanah usai jatuh dari tangga. Korban diketahui tak lagi bergerak. Setelah korban dipasangkan pampers, tersangka DNY bersama warga membawa korban ke Puskesmas Danguang-danguang. Namun nyawanya tak terselamatkan.” Jelas Repaldi.
Sementara Kasi Humas Polres 50 Kota, AKP. Kurnia menyebutkan bahwa korban diduga telah meninggal sebelum dibawa ke Puskesmas.
” Setelah dilakukan observasi dan penanganan, Dokter menyimpulkan kalau Korban meninggal dunia sebelum sampai di Puskesmas,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, korban mengalami luka, diantaranya bekas benturan ditangan kanan, luka lebam dipipi, luka lecet di di lengan kanan, lebam di paha dan lainnya.
Informasi Kematian korban ZFR dengan cepat menyebar ditengah-tengah masyarakat, apalagi ditubuh korban banyak ditemukan luka lebam yang diduga akibat kekerasan. Polisi yang menerima laporan, bergerak cepat mendatangi Puskesmas Danguang-danguang untuk mencari informasi, hingga diketahui bahwa korban memang meninggal secara tidak wajar.
Dari Puskesmas, Polisi membawa ibuk Korban atau tersangka DNY ke Mapolsek Guguak untuk dimintai keterangan. Hanya beberapa menit, ia akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Selain DNY, Polisi juga menjemput ayah korban atau tersangka NV untuk dimintai keterangan.
” Untuk penangkapan atau diamankannya kedua tersangka DNY dan NV hanya beberapa jam setelah kita mendapat laporan adanya kematian tidak wajar seorang anak, dari interogasi ibunya, akhirnya mengakui aksi kekerasan yang dilakukan,” tambah Kasat Reskrim.
Jasad korban yang sempat di Autopsi di Padang, kini telah dibawa pulang dan dimakamkan di Guguak. Selamat jalan ZFR
Atas perbuatannya yang tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat (3), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 44 ayat (2), dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
.jpeg)