HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bangunan Liar di Fasilitas Umum Akan Tertibkan Pemko Payakumbuh Mulai 20 Mei 2025

 


Payakumbuh — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum, mulai Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. Penertiban ini dimulai di sepanjang Jalan Soekarno Hatta sebagai langkah awal dari program besar penataan kota dan penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

Mewakili Penjabat Wali Kota Payakumbuh, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyampaikan bahwa hingga saat ini, Pemko telah menerbitkan 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan yang melanggar. Dari jumlah tersebut, baru 31 bangunan yang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 161 bangunan lainnya belum menindaklanjuti perintah tersebut.

Kami memahami akan ada berbagai reaksi dari masyarakat. Namun, mayoritas warga mendukung langkah penertiban ini. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan kota yang lebih tertata dan nyaman untuk kita semua,” ujar Wal Asri saat rapat koordinasi penertiban di Balai Kota Payakumbuh, Jumat, (16/05/2025).

Ia menambahkan bahwa jumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan bahkan lebih banyak dari perkiraan sebelumnya. Oleh karena itu, Pemko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di atas fasilitas umum. Camat dan lurah di wilayah terdampak juga diminta untuk aktif mengimbau warganya agar melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan eksekusi dilakukan oleh tim terpadu.

Ini adalah awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran hukum, apalagi membangun di atas fasilitas umum tanpa izin yang jelas-jelas dilarang,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Kepolisian Resor Payakumbuh, melalui Kepala Bagian Operasi, Winedri, yang menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan Pemko.

Penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat. Jika Payakumbuh tertib dan aman, maka iklim investasi juga akan semakin baik,” kata Winedri.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menjelaskan bahwa meski pembongkaran akan dilakukan, pihaknya tetap mengutamakan pendekatan persuasif.

Sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan para pemilik bangunan. Bisa saja ada kendala seperti keterbatasan biaya atau alasan lainnya yang perlu difasilitasi,” jelas Dony.

Terkait teknis pelaksanaan pembongkaran, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Rajman, menyebutkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan oleh tim terpadu, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal, tidur, serta mendirikan bangunan apa pun di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya,” terang Rajman.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Perwako No. 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pembongkaran paksa dilaksanakan apabila bangunan yang diberikan SPB tidak dibongkar sendiri oleh pemilik atau kuasa pemilik sampai batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Pemko Payakumbuh mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak membangun secara ilegal di atas lahan milik negara atau fasilitas umum. Penertiban ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, dan tertib hukum. (Rel/FS)