HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Netijen Menggeliat, Rekayasa Lalu Lintas di Padang Panjang Wajib Dilakukan

Padang Panjang,Salingkaluak.com,- Sudah tepatkah Rekayasa Lalu lintas yang dilakukan Pemko Padang Panjang yang saat ini telah mulai diberlakukan resmi tanggal, Rabu, 9 April 2025. Sangat jelas AKP Yaddi Purnama SH, MH Kabag Opps Polres Padang Panjang mengatakan bahwa Rekayasa yang merupakan kebijakan Pemko ini masih merupakan uji coba yang diperkirakan diuji coba 7 (tujuh) hari kedepan terhitung tanggal dimulai.

Netizen mengeliat, fenomena era digitalisasi pesan netizen juga tidak dapat diabaikan begitu saja terutama Pimpinan Pemko Padang Panjang. Disatu sisi jika pemko Padang Panjang mengabaikan ungkapan hati atau jeritan netizen bisa bisa menjadi bumerang bagi kepemimpinan awal Wako Hendri Arnis dan wawako Allex Saputra yang masih hitungan bulan menjabat.

Disaat telah menjabat, saat masyarakat menanti 33 Progul janji visi dan misi pasangan ini dalam kampanyenya, tiba-tiba hadirlah Rekayasa Lalu lintas yang cukup menghebohkan jagad Medsos khususnya Netizen Padang Panjang.

Dinamika Politik, mungkin kata itu yang pas kita sematkan untuk kebijakan teranyar Pimpinan Kota Padang Panjang kali ini.

Secara aturan bahwa apa yang dilakukan terhadap Rekayasa Lalin Kota ini, merupakan Kewenangan dan Tanggung jawab Pemko Padang Panjang terkhusus Dishub, bersama pihak berwajib lainnya yaitu kepolisian, dengan tetap mementingkan masyarakatnya.

Kominfo sebagai media Pemko Padang Panjang tampak berusaha meyakinkan masyarakat Padang Panjang melalui lebih dari 6 (enam) buah rilis-rilisnya di akun FB resminya bahwa kebijakan Rekayasa Lalin ini terkesan kebijakan final dan mengikat yang harus ditaati langsung oleh masyarakat, mungkin hal itu yang penulis rasakan terkait Rilis-rilis yang dikeluarkan akun resmi Kominfo .

Seperti ada hal wajib yang terlupakan disampaikan dalam rilis berita kominfo itu bahwa terhadap rekayasa ini akan dilakukan “EVALUASI” setelah dilakukan ujicoba, sehingga pesan tersebut tidak sampai kepada masyarakat atau khususnya netizen peduli kota Padang Panjang, seolah-olah rekayasa ini adalah telah final dan mengikat.

Bahkan puluhan bahkan sampai ratusan komentar pro dan kontra netizen memenuhi ruang komentar akun resmi Kominfo terkait kebijakan teranyar Pimpinan Kota Serambi mekah ini.

Sangat lumrah memang…. dinamika politik, baru satu kebijakan dengan aturan yang mengaturnya yaitu undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Rekayasa Lalu Lintas, sudah membuat netizen Padang Panjang mengeliat.

Untuk melakukan koreksi dan memberikan masukan atau kritikan terhadap kebijakan adalah juga merupakan hak setiap warga negara, yang dilindungi undang-undang, asalkan tetap santun dan menjaga norma-norma hukum, kearifan lokal masyarakat Padang Panjang sebagai kota serambi mekah.

Yang perlu kita analisa dari kebijakan Rekayasa Lalin ini apakah telah dilakukan sesuai SOP yang telah diatur dalam Undang-undang dan aturan pelaksana lainnya, sehingga jika itu telah benar-benar terapkan maka dalam masa uji ini tentu pemko juga harus melakukan evaluasi mendalam lagi karena sesuai Pasal 11 Permenhub No. 96 Tahun 2015 REKAYASA LALU LINTAS WAJIB DIEVALUASI SECARA BERKALA. Kita bersama juga berharap setidaknya kedepannya jika dalam EVALUASI nantinya jika lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya barulah dapat dituangkan menjadi Perda atau Keputusan Walikota Padang Panjang.

Berkaca kepada pelaksanaan dikota-kota lain di Indonesia terhadap Rekayasa Lalu lintas dalam melahirkan kebijakan, selain melakukan kajian tekhnis terkait simulasi arus lalu lintas pemerintah daerah lain dalam menghadirkan Rekayasa lalin melibatkan ahli transportasi kalau perlu akademisi dari perguruan tinggi. Dengan terus melakukan Sosialisasi ke Masyarakat dengan cara sebelumnya menyampaikan rencana kepada warga masyarakat, pengusaha, pelaku wisata kuliner dan transportasi umum lainnya baik secara langsung maupun melalui media massa, brosur, pertemuan warga, ataupun media sosial, Wassalam.

Oleh Romi Martianus, SH, C.Med (Advokat)
Penulis adalah Divis HUkum PWI Sumbar, Sie Advokasi Dewan Pimpinan IKA FHUA dan Ketua Harian Kota Padang Panjang Ikatan Keluarga Alumni Hukum Unversitas Andalas