Limapuluh Kota,SalingkaLuak.Com,- Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, menuai sejumlah komentar termasuk oleh Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. Menurutnya, Pemkab Lima Puluh Kota mesti lebih cermat dalam melakukan tagihan retribusi terutama terkait dengan aturan penetapan area wisata yang diatur oleh Pemda setempat.
“Perlu dicek dulu, peraturan tentang retribusinya, atau tentang pengelolaan wisatanya, apakah ICBS Harau termasuk tempat wisata atau tidak. Apakah yang dimaksud kawasan atau tempat wisatanya itu adalah Sarasah Bunta, Aka Barayun, dan seterusnya. Kalau itu yang dimaksud, maka sekolah tidak masuk kategori tempat wisata,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi kepada wartawan, Senin (3/2)
ICBS Harau disebut bukan merupakan lokasi wisata dengan adanya legalitas dan perizinan ICBS sebagai lembaga pendidikan di lokasi tersebut. "Pemkab Lima Puluh Kota sudah berikan izin pendirian sekolah di sana kan. Itu artinya ICBS bukan tempat wisata. Perlu dikaji lebih cermat oleh Pemkab Lima Puluh Kota, sehingga juga tepat untuk melakukan pemungutan tarif. Juga perlu ditimbang, apakah sudah tepat menerapkan tarif wisata kepada orang yang urusannya pendidikan atau sekolah, bukan untuk urusan wisata,” tutur Adel.
Oleh sebab itu, Adel menyarankan agar persoalan ini dikaji secara bersama dimana pertanyaan mendasarnya, apakah yang disebut kawasan wisata Harau itu seluruh kawasan itu, atau ada beberapa objek wisata tertentu, sehingga tepat Pemkab Lima Puluh Kota dalam menetapkan adanya pungutan retribusi. "Dari Ombudsman itu saja, untuk menyelesaikan polemik ini, Pemkab dan ICBS silahkan duduk bersama, kaji peraturan yang telah diterbitkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya.