Search

Pemko Pariaman Terima Hibah Kapal Perang, Bolehkah Alusista Dihibahkan Untuk Pemerintah Kota


Oleh: Adrian Sanjaya
Mahasiswa Universitas Andalas, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Pariaman,Salingkaluak.com,- Kota Pariaman merupakan salah satu Kota di Sumatera barat yang memfokuskan pendapatan daerahnya  dari sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur yang merata, diantara wisata wisata yang terkenal di kota pariaman adalah Wisata Pantai Gandoriah, Wisata Talao Pauh pariaman, festival budaya Hoyak Tabuik yang di adakan setahun sekali di Kota Pariaman yaitu pada bulan Muharram, dan Satu lagi target Wisata Bahari yang ingin di adakan oleh Pemerintah Kota Pariaman yaitu Museum bahari terapung yang di rencanakan di buat dengan basic Ex Kapal Perang KRI Teluk Bone

Ex Kapal Perang KRI Teluk Bone adalah kapal yang di hibahkan oleh Kementrian Pertahanan kepada pemerintah kota pariaman yang bertujuan untuk di jadikan Museum Bahari dan mempekuat bawasannya kota pariaman merupakan kota maritim yang terletak di bagian barat indonesia, Proses penghibahan tersebut telah melalui waktu yang cukup panjang dan beberapa pertimbangan yang mendalam dari kemenhan kepada Pemerintah kota Pariaman dan akhirnya pada Jumat (11/8/2023) KRI Teluk Bone itu resmi berangkat dari Surabaya menuju Kota Pariaman dengan waktu perjalanan 30 hari menuju Kota Pariaman serta di kenakan biaya penarikan Towing yang di ambil dari dana Apbd Kota Pariaman.

Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan “Kota Pariaman memiliki sejarah terkait dengan Angkatan Laut (AL), di tahun 1946 kota yang berada di bagian barat pantai Sumatra Barat ini sudah menjadi Markas Komando Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Laut Sumatra Tengah, yang di kenal dengan Markas AL Pangkalan Besar Pariaman, Kota Pariaman sudah memiliki sejarah yang sangat panjang sebagai pangkalan angkatan laut di Sumatra dimana kita sudah membangun sebuah monumen Tentara Angkatan Laut beserta Tank dan miniatur kapal sebagai simbol di ujung muaro waktu itu dan kita berencana dengan di adannya KRI Teluk Bone 511 di Kota Pariaman Kita akan menjadikan Museum Bahari dan itu dapat menguatkan bahwa Kota Pariaman, merupakan sebagai kota Maritim di Indonesia dan dapat kita jadikan sebagai tempat rekreasi sejarah serta dapat kita lestarikan pada generasi selanjutnya” Tutur Genius umar di akhir masa jabatan walikotanya.

            
Lantas apakah boleh Alusista itu di hibahkan?? Jawaban nya yaa boleh asal memenuhi beberapa persyaratan dan mengajukan proses penerimaan hibah, di antara beberapa persyaratan nya antara lain :

Dilansir dari laman resmi Kementrian Pertahanan www.kemenhan.go.id mengenai peraturan Mentri Pertahanan Indonesia atau Permenhan NO 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di sebutkan dalam Paragraf 2 Lingkup Pemberian Hibah  ‘Pasal 5’ ; Lingkup Pemberian hibah meliputi: 1. lembaga/ organisasi kemasyarakatan, 2. lembaga/organisasi kepemudaan; 3. lembaga/ organisasi pendidikan; 4. lembaga/ organisasi swasta; atau 5. Pemerintah Daerah. Serta dalam ‘Pasal 6’ mengenai bentuk dari Hibah meliputi : 1. uang tunai; 2. uang untuk kegiatan; 3. barang/jasa; dan/atau 4. surat berharga.

Dari kutipan pasal pasal di atas mengenai hibah Kemenhan itu sah sah saja Kementrian Pertahanan memberikan hibah Alusista kepada Pemerintah Daerah selama hibah yang di berikan  tersebut memang di butuhkan pemerintah daerah dan juga tidak merugikan dari Kementrian Pertahanan tersebut, namun seluruh barang yang telah di hibahkan ke Pemerintah Daerah tersebut harus di laporkan kembali perkembangan penggunaannya secara berkala kepada Kementrian Pertahanan guna untuk mengetahui perkembangan pemanfaatan alat yang telah di hibahkan ke daerah tersebut jelas penggunaan nya.

Upaya yang di lakukan Pemerintah Kota Pariaman untuk meraih hibah Ex Kapal Perang KRI Teluk Bone dari Kemenhan ini tentunya tidaklah mudah, untuk mendapatkan hibah tersebut Pemerintah Kota Pariaman melalui banyak rangkaian agenda di antaranya adalah:

1.Agenda Permintaan: Pemerintah daerah mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan kapal perang. Permintaan ini harus memuat justifikasi yang jelas dan rinci mengenai kebutuhan akan kapal perang tersebut.

2.Agenda Evaluasi Kebutuhan: Pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap permintaan tersebut untuk memastikan bahwa pemberian kapal perang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan nasional serta regional.2

3.Agenda Persetujuan: Setelah evaluasi, pemerintah pusat akan memutuskan apakah permintaan tersebut disetujui atau tidak. Jika disetujui, langkah selanjutnya akan diambil.

4.Agenda Penetapan Syarat: Pemerintah pusat menetapkan syarat-syarat hibah yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah penerima. Syarat-syarat ini dapat mencakup pemeliharaan kapal, penggunaan yang tepat, dan pelaporan berkala.

5.Agenda Penandatanganan Perjanjian: Pemerintah pusat dan pemerintah daerah penerima menandatangani perjanjian hibah yang memuat detail mengenai kondisi dan persyaratan hibah kapal perang.

6.Agenda Pengiriman Kapal: Setelah perjanjian ditandatangani, kapal perang disiapkan untuk dikirim ke pemerintah daerah penerima sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

7.Agenda Penerimaan Kapal: Pemerintah daerah penerima menerima kapal perang tersebut dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kapal dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

8.Agenda Pelatihan dan Dukungan: Pemerintah pusat dapat memberikan pelatihan kepada personel pemerintah daerah yang akan mengoperasikan kapal perang. Selain itu, dukungan teknis juga mungkin diberikan untuk memastikan operasional kapal berjalan lancar.

9.Agenda Pemeliharaan dan Operasional: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan operasional kapal perang sesuai dengan syarat-syarat hibah yang telah ditetapkan.

10.Agenda Pelaporan dan Evaluasi: Pemerintah daerah diharapkan untuk melaporkan penggunaan kapal perang secara berkala kepada pemerintah pusat. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan bahwa kapal perang digunakan sesuai dengan tujuan hibah.                                              

           
Namun sangat di sayangkan sekali Setiba kapal KRI Teluk Bone 511 berlabuh di Muaro Pauh Kota Pariaman pada Sabtu (30/9/2023) Sampai hingga detik ini Kapal Perang yang memiliki panjang 100 meter dan lebar 15 meter ini hanya bisa ter ombang ambing dan seperti terbengkalai di pantai Kota Pariaman, cita cita mantan Walikota Genius Umar dan masyarakat seolah sirna karena dana untuk Museum bahari KRI Teluk Bone 511 tidak kebagian Anggaran dalam APBD Kota Pariaman 2024

            
PJ Walikota Pariaman Roberia Mengatakan ; “Masih banyak kebutuhan lain yang harus kita anggarkan untuk kesejahteraan masyarakat karna kesejahteraan masyarakat itu merupakan kebutuhan prioritas utama kita di kota pariaman” Mesjid terapung dan Kapal terapung ya sudah Terapung-apung” Pungkas Roberia

            
Harapan dari masyarakat Kota Pariaman mudah mudahan pemerintah dapat lebih menyejahterakan masyarakatnya dan juga tidak melupakan simbol Kota Pariaman sebagai Kota Wisata Maritim yang berada di ujung barat Sumatera Barat ini.