Search

5 Orang Terduga Pelaku Narkoba Dengan Puluhan Paket Sabu dan Pohon Ganja Diamankan Tim Spider


Kabupaten Solok,-Tim Spider dari Sat Res Narkoba Polres Solok sikat 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Senin 25/3/24. 

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan puluhan paket sabu dan pohin ganja

Penangkapan pertama berlangsung di Jorong Kapalo Koto Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sekira pukul 14.00 WIB. Dua pria yang ditangkap yakni B (42) warga Kelurahan lX Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan L (41) warga Lubuk Begalung Kota Padang.

Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dan curiga dengan aktivitas pelaku. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

"Penangkapan kita lakukan setelah diperoleh cukup bukti permulaan," ungkap Iptu Oon Kurnia, Selasa (26/3).

Baca Juga: Tambang Batu Ngalau Putiah Makan Korban

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket sabu. Kepada polisi B dan L mengaku mendapatkan barang haram itu dari IO (40) warga Jorong Panyalai Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Polisi langsung memburu IO.

Pelaku IO berhasil ditangkap di sebuah rumah kawasan Jorong Kandang Jambu Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya sekira pukul 15.00 WIB.

Saat petugas melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti 25 paket sabu dan timbangan digital. Barang bukti itu ditemukan di kamar pelaku.

Atas temuan tersebut, ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Temukan Pohon Ganja

Selain menangkap pengedar sabu, polisi juga menangkap dua pemuda yang kedapatan menanam pohon ganja. Kedua pelaku yakni AP (31) warga Jorong Sawah Suduik Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang dan RF (27) warg Jorong Kubang Nan Raok Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.

Baca Juga: Wow! Sekitar 100 Kuda Bakal Berpacu Di Kota Payakumbuh Sehabis Lebaran

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti tiga batang ganja yang ditanam di dalam polibag dan karung di halaman rumah pelaku.(ARI)