Search

2 Orang Tersangka Pelaku Narkotika Dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh


Payakumbuh,- Satuan Reserse Narkotika ( Sat Narkoba ) Polres Payakumbuh mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berlokasi di Simpang Tiga Pir Lingkungan Taruko Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (16/09).

Berbekal informasi yang di terima dari masyarakat Tim Phantom Squad yang langsung di komandoi Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra berhasil meringkus dua orang tersangka Irfan (51) dan Arif (39)

" Betul kita amankan dua orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu, " ujar Iptu Aiga.

Aiga menuturkan penangkapan terhadap keduanya di awali dengan informasi dari warga yang menerangkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah Kelurahan Tiakar.

Keduanya di ringkus setelah melakukan pembelian narkotika jenis sabu dengan seseorang bernama Hamdi senilai Rp 100.000,- di Kelurahan Tiakar.

" Saat dicegat tersangka Irfan sempat berusaha membuang barang bukti namun kita berhasil menemukanya tidak jauh dari lokasi penangkapan, " beber Aiga lagi.

Selain narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 100.000,- , sepeda motor merk Honda Supra X125 warna hitam turut disita untuk di jadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. (hms*)