Search

Kasus Penganiayaan Di Dharmasraya Diselesaikan Dengan Restorative Justice

 



Dharmasraya,- Kejaksaan negeri Dharmasraya hentikan penuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan 3 orang pemuda di wilkumnya. Penghentian ini berdasarkan restorative justice. Kedua belah pihak difasilitasi oleh pihak kejaksaan untuk berdamai. Pertemuan diadakan di aula Kejaksaan negeri Dharmasraya pada Senin 17/7/23 kemaren. 

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, bersama Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri  dan keluarga kedua belah pihak tersebut

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”

Hal tersebut  Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, didampingi Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri yang di temui awak media pada hari selasa (18/07/2023) kemaren di rungan Kejakasaan Negeri  Dharmasraya,mengatakan kami dari kejaksaan negeri Dharmasraya menyelesaikan perkara melalui  Restorative Justice dalam perkaranya  pasal  351 ayat 1 junto pasal ayat 55 (Dalam Kasus Penganiayaan) yang mana dalam kasus ini adalah tiga orang pemuda bersetatus pelajar di salah satu sekolah SMU di Kabupaten Dharmasraya 

Masalahnya terkait dengan ada kesalah pahaman makanya terjadi lah pemukulan terhadap korban,Dan pada saat ini kami dari Kejakasaan Negeri  Dharmasraya melakukan penyelesaikan perkara dalam  Restorative Justice dengan pertimbangan lainnya 

Tiga orang pemuda bersetatus pelajar berinisial MF umur 18 tahun kemudian RS umur 19 tahun dan K I umur 18 tahun.Setelah di lakukan perdamaian dan selanjut kita kembalikan kepada pihak keluarganya 


Untuk  Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Dharmasraya dari bulan Januari hingga sekarang ini pada tahun 2023 yang telah kami selesaikan ada 5 perkara selama ini, “Kami berharap berharap ke depan kasus yang memiliki nilai kesalahan atau ketercelaan ringan dapat diselesaikan melalui keadilan rostoratif. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan pelayanan restoratif justice kepada masyarakat sepanjang itu memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan. (**)