Tak Menggubris Peringatan, Dinas PUPR Kota Payakumbuh Bersama Tim Gabungan Layangkan SPB Dari Wali Kota Buat Bangunan Liar, Pemilik Diberi Waktu 7 x 24 Jam
Payakumbuh – Untuk menegakkan aturan dan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung, serta untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh bersama tim gabungan Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada bangunan kedai/ kios/bangunan liar yang memanfaatkan trotoar, taman, dan ruang milik umum (fasilitas umum) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Selasa (6/5).
Aksi penegakan aturan tersebut dipimpin oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta yang diwakili oleh Asisten II Wal Asri dan didampingi Kadis PUPR Muslim, Kadishub Devitra, Sekretaris DPMPTSP Desfitawarni, Camat Payakumbuh Barat Ul Fakhri, Camat Payakumbuh Selatan Resti Desmila, Kabid Tibum Satpol PP Jasriyal, TNI-Polri, serta perwakilan OPD terkait lainnya.
Lebih dari 50 SPB langsung dari Wali Kota Payakumbuh itu diberikan kepada pemilik bangunan liar sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Payakumbuh.
"Surat Perintah Bongkar sudah kami terbitkan. Pemilik bangunan diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya," kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim kepada media saat penelusuran di lapangan.
Dijelaskan oleh Muslim, SPB yang diberikan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan lisan dan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Pemerintah Kota. Namun, sebagian besar pemilik bangunan tidak menggubris teguran tersebut, mau tak mau Pemko Payakumbuh harus mengeluarkan surat resmi sebagai dasar penindakan.
“Rasanya Pemko sudah cukup sering memberikan peringatan, tapi karena tidak banyak yang mengindahkan, tentu langkah tegas harus diambil oleh pemerintah,” tegasnya.
Muslim menjelaskan, untuk mewujudkan tata ruang kota yang indah dan sesuai dengan estetika serta aturan, fasilitas umum seharusnya dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunannya, tidak boleh ada bangunan liar di sana. Seperti trotoar, itu hak pejalan kaki, tidak boleh ada kios atau bangunan liar di atasnya, hal tersebut berlaku juga untuk fasilitas umum lain seperti saluran irigasi, drainase, dan ruang terbuka hijau.
"Aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar ketentuan yang berlaku tentu tidak diperbolehkan. Penertiban ini sendiri ditargetkan dari Selasa sampai dengan Kamis, dan dilakukan di ruas-ruas jalan utama Kota Payakumbuh. Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh akan menyusuri seluruh fasilitas umum untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Ini upaya masif dan menyeluruh," jelasnya.
Muslim menghimbau kepada pemilik bangunan liar dengan kesadaran sendiri dapat membongkar bangunannya yang melanggar aturan, tidak hanya bagi yang mendapatkan SPB hari ini saja.
"Kalau tidak dilakukan, ya dengan terpaksa kami tentu akan layangkan surat serupa dan bangunannya akan dibongkar," tambahnya.
Sementara itu, Asisten II Wal Asri menyatakan dukungan penuh atas langkah ini. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh dikompromikan.
"Menegakkan peraturan bukan hal yang bisa ditawar. Ini soal ketertiban dan keadilan. Tidak ada istilah tebang pilih dalam proses ini," katanya.
Pemerintah Kota Payakumbuh juga menyampaikan informasi jika ada dari pemilik bangunan yang akan berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan teknis pembongkaran bangunan, mereka dapat datang ke kantor Dinas PUPR Kota Payakumbuh. (FS)