Efrizal Hendri Dt Patiah Wakili Kabupaten Limapuluh Kota di Ajang Paralegal Justice Award Tahun 2025
Jumat, Mei 09, 2025
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,–Paralegal Justice Award merupakan salah satu penghargaan dari kementerian Hukum dan HAM republik Indonesia yang diberikan kepada kepala desa,lurah atau wali nagari yang bertindak sebagai juru damai ditempat mereka bertugas. Untuk tahun 2025 ini 26 walinagari dan lurah di provinsi Sumatera Barat mengikuti ajang Paralegal Justice Award 2025.
Wali Nagari Maek, Kecamatan Bukik Barisan, Limapuluh Kota, Efrizal Hendri Datuak Patiah, 1 diantara 26 Wali Nagari/Lurah Provinsi Sumatera Barat sekaligus wakil tunggal dari 79 Nagari Di Limapuluh Kota pada ajang Paralegal Justice Award 2025 yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Rangkaian Kegiatan PJA Awards ini dicapai melalui beberapa persyaratan dan salah satu tersedianya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Nagari atau yang disebut “Mahkamah Nagari” bagi masyarakat di Nagari Maek.
“Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini kita mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Artinya persoalan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita selesaikan di nagari, terutama untuk kasus-kasus hukum yang bisa diselesaikan dengan perdamaian. Posbankum memiliki empat layanan utama, yaitu:
1. Pemberian Informasi Hukum
2. Konsultasi Hukum
3. Layanan Penyelesaian Sengketa/Konflik
4. Rujukan Hukum bagi Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Lebih Lanjut
“Pos Bantuan Hukum di Nagari ini nantinya dapat berfungsi sebagai balai mediasi, tempat di mana Wali Nagari berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum masyarakat sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, pilihan tetap ada di tangan warga apakah ingin melanjutkan ke jalur hukum atau tidak,” ucap Efrizal Hendri.
Menjadi salah satu wakil dari provinsi Sumatera Barat di ajang Peacemaker Justice Award 2025, Efrizal Hendri sebelumnya juga telah mengaplikasikan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan, termasuk dalam upaya penyelesaian persoalan hukum dengan memfasilitasi hingga mendapatkan kemudahan.” Termasuk dengan mengkomunikasikan kebutuhan pemanfaatan pengacara negara bagi warga yang membutuhkan,” tambah Wali Nagari Maek.
Tahapan selanjutnya peserta yang lulus mengikuti pelatihan Peacemaker Training yang akan dilaksanakan Kementerian Hukum RI mulai tanggal 20 hingga 22 Mei mendatang dan Aktualisasi lapangan sebagai syarat memperoleh Gelar Non Akademik NL.P (Non Litigation Peacemaker) dari Kementrian Hukum Rebuplik Indonesia.