Search

Bersiap Jalankan Perda AKB, Pemkab Agam Gelar Rapat Teknis

 


Agam,- Pemerintah Kabupaten Agam bersama tim gabungan, menggelar rapat teknis pelaksanaan penindakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Aula Kantor Bupati Agam, Jumat (16/10).

Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto, didampingi Asisten I Setda Agam, Rahman, Kasat Pol PP Damkar Agam, Kurniawan Syahputra. Turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Agam, Fahrel Haris, Kabag Ops Polres Agam, Antonius Dhachi, Kasat Sabhara Polres Agam, Handi S, dan anggota tim penegak Perda AKB lainnya.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Pessel Gulung Pelaku Narkoba

Pada kesempatan itu, Kasat Pol PP Agam, Kurniawan Syahputra menyampaikan persiapan menjelang pelaksanaan penindakan Perda AKB yang akan dilaksanakan pada, Selasa (20/10).

Ada beberapa perlengkapan yang harus kita siapkan, diantaranya adalah identitas atau tanda pengenal petugas, rompi untuk para pelanggar, peralatan kebersihan, dan masker, ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perlengkapan ini sesuai dengan kebutuhan, pasalnya di dalam perda terdapat beberapa sanksi, diantaranya adalah sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Nantinya jika kedapatan warga yang melanggar prokes, dan menjalankan sanksi sosial, maka wajib memakai rompi ini, tambahnya.

Kurniawan Syahputra mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Agam, dengan jumlah anggota tim atau petuga yang turun kelapangan maksimal sebanyak 30 orang.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Agam Martiaswanto mengatakan, sembari melakukan operasi penindakan, kita tetap memberitahukan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan Perda AKB ini.

Baca Juga: Gelar Rakornis, Partai Golkar Tekankan Kader Wajib Menangkan FAGE

Bagi warga yang kedapatan melanggar, maka akan langsung didata dan diinput kedalam aplikasi, sehingga saat operasi selanjutnya, dan kedapatan lagi melanggar, maka langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku, ujarnya .

Dijelaskan, jika nama pelanggar sudah tercantum di dalam aplikasi, maka identitasnya bisa diketahui di seluruh wilayah Sumbar. Karena aplikasi terhubung dengan seluruh kabupaten-kota se Sumatera Barat. (amc)