Search

Pengedar Shabu Disikat Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi


Bukittinggi,-Walaupun saat ini masih pandemik Covid-19, namun para pengedar narkoba tidak peduli atas suasana tersebut, hanya demi mencari keuntungan tanpa hasil keringat alias haram. Itulah yang terjadi pada hari Selasa tanggal (15/9/2020), pukul 22.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil menyikat pelaku narkoba tersebut.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH, dan Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp Robinhot Sitinjak, SH, membenarkan bahwa jajarannya telah menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Shabu.

Baca Juga: Klinik Puti Bantu Warga Tidak Mampu Yang Derita Kanker Ganas

Kapolres Akbp Dody menjelaskan kronologi singkat penangkapan kedua pelaku, sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial LNS (33) akan melaksanakan transaksi narkotika di Simpang Mancuang Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam, selanjutnya opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi tempat kejadian, dan melakukan pengamatan didampingi oleh saksi-saksi.

Dan tidak berapa lama datanglah seseorang yang berinisial LNS membawa kendaraan Roda dua, selanjutnya dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap LNS, dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, dan dibungkus kertas tisu warna putih, di rerumputan sekitar tempay kejadian perkara yang sempat dibuang oleh tersangka LNS pada saat dilakukan penangkapan, kemudian dari LNS turut diamankan 1 (satu) unit Hand Phone merek Samsung warna putih.

Baca Juga: Tentang Pembangunan Masjid Agung, Ini Komentar Ketua MUI Payakumbuh

Jajaran Opsnal tidak berdiam hanya penangkapan terhadap LNS, tapi melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut,  diperoleh keterangan  bahwa  narkotika  didapatkan dari seseorang yang berinisial RA (28), dan opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat mengamankan RA, disita dari RA berupa 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi, selanjutnya kedua tersangka LNS dan RA, bersama barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang terbubgkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas tisu warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna putih, 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna merah No Pol BA 2335 VA , dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BA 5532 LC, dibawah ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Akp Aleyxi mengahirinya. (Humas ResBkt)