Search

Mendagri Kembali Tegaskan Larangan Arak-Arakan saat Pendaftaran Bakal Paslon


Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan soal larangan arak-arakan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2020 di 270 daerah. Menurut Mendagri, para bakal Paslon harus mematuhi dan mempedomani ketentuan yang sudah diatur secara tegas dalam aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference dengan tema Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri pada Jum’at, (4/09/2020).

Baca Juga: Safar -RKN Pakai Baju Berbahan Tenunan Kubang Dan Halaban

Lebih lanjut Mendagri menyatakan, tahap pendaftaran bakal Paslon merupakan titik krusial atau rawan. Karena kebiasaan selama ini, pemilihan di tingkat lokal maupun di tingkat nasional, selalu terjadi arak-arakan, konvoi, dan berbondong-bondong datang ke Kantor KPUD. Nah melalui Peraturan KPU sudah menjelaskan secara tegas, tidak boleh ada arak-arakan, konvoi-konvoi, bahkan jumlah yang terbatas pada saat pendaftaran di KPUD masing-masing, ujar Mendagri.

Untuk itu, Mendagri mengimbau agar setiap tahapan Pilkada benar-benar menjadi momentum untuk memupuk optimisme di tengah masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19. Jangan sampai sebaliknya, justru Pilkada menimbulkan rasa pesimisme masyarakat karena dianggap sebagai media penularan Covid-19.

(Untuk itu) mulai hari ini ini kita harus menunjukkan sikap tegas. Karena kalau terjadi pengumpulan massa besar, arak-arakan, konvoi, berbondong-bondong, apalagi tidak mengindahkan protokol (kesehatan Covid-19), ini akan menjadi yang tidak baik, imbau Mendagri.

Senada dengan itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa KPU melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur dengan jelas tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan selama masa pendaftaran. Pertama, tidak boleh melakukan arak-arakan. Jadi tidak boleh membawa pendukung yang begitu banyak untuk datang ke kantor KPU melakukan pendaftaran. Karena itu akan sangat berisiko menjadi sarana terjadinya penyebaran virus Covid-19, kata Arief.

Kemudian, kata Arief, ketika masuk ke dalam ruang pendaftaran di kantor KPU juga dibatasi orang-orang yang bisa masuk. Nah, kami berkaitan dengan proses pengamanan dan ketertiban tentu membutuhkan dukungan dari para pihak terkait, misalnya kepolisian, dukungan dari TNI, juga teman-teman dari Satpol PP, beber Arief.

Dalam rapat yang diinisiasi Mendagri tersebut, selain Ketua KPU RI turut serta secara virtual Ketua Bawaslu RI Abhan untuk memberikan arahan. Adapun peserta terdiri dari Kepala Satpol PP dan Satlinmas di seluruh Indonesia, serta KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.

Puspen Kemendagri