Pelaku Pencurian di Rumah Makan Dibekuk Tim 1 Klewang
Padang, Salingkaluak.com, - Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil membekuk
seorang pencuri yang melakukan aksinya di sebuah rumah makan tepatnya di
Rumah Makan Pondok Ikan bakar Khatib Cabang Tepi Laut Padang Barat Kota
Padang Sumatra Barat pada Kamis (21/05/2026) dini hari saat mati lampu
di seluruh tempat.
Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K.,
M.A.P., menerangkan, dari rekaman CCTV, pada Kamis (21/05) dini hari,
pelaku berinisial TS, seorang pemuda terlihat mengendap memasuki area
Pondok Ikan bakar yang selanjutnya pelaku membuka box pendingin dan
mencuri sejumlah hasil laut berupa udang dan ikan.
“ Mendapat
laporan dari pemilik warung bahwa korban mengalami pencurian hasil laut
berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai 2 juta rupiah, kami
langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta padang untuk
melakukan penyelidikan dan tak berlangsung lama tepatnya sehari setelah
peristiwa pencurian tersebut, tim klewang berhasil mengamankan pelaku
yang diketahui seorang pria dewasa, warga dari Kota Padang ” papar
Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/05/2026) Pukul 20.00 Wib.
Ditambahkannya,
saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang guna pemeriksaan
lebih lanjut. Pelaku juga diperkirakan sudah berulang kali melakukan
aksinya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan tindak pidana
pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
