HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aniaya Anak Sambung, Pria 34 Tahun Ini Diamankan Polisi

 


Solok,Salingkaluak.com,- Seorang pria bernama Putra Rahmadani (34) diamankan jajaran Satreskrim Polres Solok setelah diduga menganiaya anak sambungnya yang masih berusia tiga tahun.

Kasat Reskrim Iptu Albeth Solomo Sinulaki mengatakan, penganiayaan terhadap balita tersebut terjadi berulang kali pada 17 dan 19 April 2026, saat pelaku bersama korban masih berada di Purwokerto.

Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif di ruang PICU anak RSUP Dr. M. Djamil Padang.

Albeth menjelaskan, pada 28 April 2026 pelaku membawa istri dan korban pulang kampung ke Kabupaten Solok. Kepada keluarga, pelaku beralasan korban yang sakit diduga terkena santet dan ingin dibawa berobat ke kampung halaman.

Namun saat tiba di Kota Padang, kondisi korban mendadak kejang. Seorang pedagang gorengan yang melihat kejadian itu menyarankan agar korban segera dibawa ke puskesmas.

“Warga mengarahkan untuk membawa korban ke puskesmas. Awalnya pelaku menolak, namun karena warga semakin ramai akhirnya korban dibawa berobat. Saat pakaian korban dibuka, terlihat tubuh korban penuh luka,” kata Albeth.

Meski demikian, pelaku saat itu masih berdalih luka yang dialami korban disebabkan santet.

Sesampainya di kampung halaman di Kabupaten Solok, ibu korban kemudian menceritakan kondisi anaknya kepada orang tua pelaku. Setelah didesak keluarga, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap balita tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat memukul korban sebanyak dua kali di bagian bibir hingga kepala korban terbentur dinding.

“Pengakuan pelaku, saat itu ia sedang bermain handphone. Korban meminta dibuatkan susu, lalu pelaku merasa terganggu dan emosi. Pada kejadian berikutnya pelaku juga mengaku spontan melakukan kekerasan karena terbawa emosi,” ujar Albeth.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Albeth. (Ari)