Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan & Ranperda APBD Perubahan Kota Payakumbuh Tahun 2025
Payakumbuh – Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Payakumbuh, Senin (04/08/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wirman Putra dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPDD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, seluruh Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekda Rida Ananda, Sekwan Yon Refli, dan kepala OPD.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra dalam paparannya menyatakan dukungan terhadap penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. Ia menilai, dokumen anggaran yang disusun oleh eksekutif sudah mengakomodasi dinamika fiskal dan kebijakan nasional, namun tetap harus diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat.
"Kami tentu menyambut baik penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 ini. Namun kami juga menekankan bahwa anggaran yang disusun harus selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," kata Wirman.
Menurutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara teliti dan objektif terhadap seluruh struktur anggaran yang diajukan, termasuk mencermati program-program prioritas yang dibiayai melalui peningkatan belanja dan pemanfaatan sisa lebih anggaran (SiLPA).
Wirman menyampaikan bahwa DPRD akan memberi perhatian serius terhadap efektivitas dan kualitas belanja daerah dalam perubahan APBD tahun ini.
“Belanja yang bertambah harus betul-betul memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Kita ingin pastikan bahwa program-program prioritas, terutama penurunan angka kemiskinan dan penanganan stunting, benar-benar berjalan secara optimal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi belanja dengan visi-misi kepala daerah serta arah pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden dan Permendagri terkait penyusunan APBD 2025.
Terkait dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,14 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, Wirman menyatakan apresiasi atas optimisme yang ditunjukkan oleh Pemko Payakumbuh.
"Target PAD yang meningkat patut diapresiasi, namun yang terpenting adalah realisasinya. Kenaikan ini harus diikuti oleh strategi yang konkret, seperti peningkatan pelayanan, perluasan basis pajak, dan upaya intensif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, agar target-target anggaran yang ditetapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas.
Wirman menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan perubahan APBD sangat ditentukan oleh sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Untuk itu, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan hingga ditetapkannya Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami di DPRD berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara mendukung program pembangunan dan menjalankan fungsi pengawasan. Sinergi yang kuat adalah kunci agar APBD benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan di Kota Payakumbuh,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perencanaan anggaran yang adaptif terhadap tantangan dan dinamika yang ada.
"Kami menyusun rancangan perubahan APBD ini secara terstruktur, profesional, dan berorientasi pada hasil. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian target pembangunan secara realistis, namun tetap optimistis di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global," kata Wawako Elzadaswarman.
Ia mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah membahas dan menyepakati dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2025 secara tuntas.
Ia menjelaskan bahwa target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 naik menjadi Rp762,79 miliar dari sebelumnya Rp755,87 miliar.
Kenaikan sebesar Rp6,91 miliar ini sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan meningkat dari target awal. Namun demikian, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp8,59 miliar, menjadi Rp574,95 miliar. Penurunan ini terkait dengan efisiensi anggaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
"Meski terjadi pengurangan dari pusat, transfer antar daerah berupa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi justru meningkat Rp5,36 miliar, menjadi Rp29,84 miliar," ungkapnya.
Dari sisi belanja, anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025 meningkat menjadi Rp844,71 miliar, bertambah Rp16,04 miliar dari alokasi awal.
"Tambahan belanja ini didukung oleh pemanfaatan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), baik dari BLUD RSUD dan Puskesmas, DAK, DAU, maupun insentif fiskal," jelasnya.
Menurutnya, alokasi belanja akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti peningkatan pelayanan dasar, percepatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting.
“Sebanyak 88,13 persen belanja diarahkan untuk operasional, 11,62 persen untuk belanja modal, dan sisanya 0,25 persen untuk belanja tidak terduga,” katanya.
Elzadaswarman berharap agar seluruh proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga disetujuinya Perubahan APBD 2025.
"Dengan kolaborasi dan akuntabilitas, kami berharap DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Payakumbuh dapat terus berjalan optimal," pungkasnya. (FS)



