Mediasi Masalah Tunggakan Biaya Makan Siswa Gagal, Yayasan Al Furqon Minta Jaminan HP Kepada Tim LPKP2
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Duo Bersaudara ini harus berurusan dengan pihak yayasan tempat mereka sekolah. Marheilla Putri Rahmadhani (17) tidak bisa menerima ijazah dan adiknya Sultan Maxel Khalid Albisra tidak diberikan surat rekomendasi pindah sekolah.
Orang tua mereka punya tunggakan biaya makan selama sekolah SMP milik Yayasan Al Furqon Sepakat Nagari Simalanggang kecamatan Payakumbuh kabupaten Limapuluh Kota. Pihak keluarga belum mampu melunasi tunggakan tersebut.
Lembaga Penegak Keadilan Dan Pengawasan Pembangunan ( LPKP2 ) yang mendapat informasi tentang kejadian tersebut mencoba mengambil langkah mediasi dengan pihak yayasan terkait penahanan ijazah dan data Dapodik siswa atas nama Marsheilla Putri Ramadhani (17) dan Sultan Maxel Khaliq Albisra (15) menemui jalan buntu.
Tim mediasi LPKP2 yang dipimpin Ketua Dewan Pertimbangan, Wisnu, mendatangi Ketua Yayasan Al-Furqon di SMP Al-Furqon Putra pada Rabu (27/8/2025) kemaren. Dalam pertemuan tersebut, Wisnu meminta pihak yayasan bersedia menyerahkan ijazah serta persyaratan pindah siswa atas dasar kemanusiaan agar pendidikan kedua anak tidak terhambat.
Bahkan, Wisnu menyatakan kesediaannya meminjamkan dana pribadi sebesar Rp1 juta sebagai jaminan agar ijazah dapat diambil. Namun, Ketua Yayasan Al-Furqon, Reno Candra, S.Pd., menyatakan jika ada pihak yang ingin mengambil data administrasi siswa harus melunasi angsuran tunggakan sebesar 5 jt rupiah dan jika tidak bisa melunaskan pihak kepala yayasan meminta jaminan hp untuk sebagai jaminan.
“Siapa yang menginginkan data administrasi ini silakan melunasi pembayaran angsuran dan meninggalkan jaminan,” ujar Reno Candra. Ia bahkan mempersilakan LPKP2 membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak menerima apa yang disampaikannya karena tunggakan tersebut bukan uang sekolah tapi uang makan.
Sementara ketua Badan Pertimbangan LPKP2 menilai sikap Ketua Yayasan Al-Furqon tidak berperikemanusiaan, mengingat kedua siswa yang ijazahnya ditahan berstatus yatim. Kondisi ini, kata dia, jelas menghambat keberlanjutan pendidikan mereka.
Sementara itu,ahmad chandra perangin angin Wakil Ketua Umum LPKP2, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan seharusnya turun tangan dan memberikan peringatan kepada SMP Al-Furqon agar tidak mengaitkan persoalan tunggakan keuangan dengan ijazah siswa.
Menurut Chandra pihak Lembaga LPKP2 akan membantu penyelesaian permasalahan tunggakan apabila ijazah siswa diserahkan.
Bakan menurutnya pihak Yayasan tidak perlu ragu lagi karena perjanjian dengan orang tua diketahui walinagari Batu Payung dan camat Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Menurutnya “Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota tidak profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini. Akibatnya, pendidikan anak menjadi terhambat dan hal ini jelas-jelas bertentangan dengan program Presiden Prabowo,” tegas Chandra.
Saat pertemuan berlansung, salah seorang ibu ibu yang diduga istri pemilik yayasan terkesan menekan tim dengan menggerakkan siswa laki-laki mengelilingi tempat pertemuan dan memvideokan kepergian tim dengan kata-kata yang tidak pantas.
Tim mediasi dikatakan menolong orang yang berhutang makan di Yayasan Al-Furqon.