Tak Kunjung Kembalikan Uang Pembangunan Surau Yang Dipakai Saat Pilkada, AR Dilaporkan Jamaah Sahabih Raso Ke Polsekta Payakumbuh
Payakumbuh,Salingkaluak.com,- Mantan Calon Wakil walikota Payakumbuh di Pilkada 2024 dilaporkan ke polisi oleh Jamaah Sahabih Raso pada Kamis 26 februari 2026. AR(46) yang pada Pilkada 2024 maju berpasangan dengan YB Dt PA dilaporkan karena diduga tidak mengembalikan uang pembangunan surau Sahabih raso yang dipinjam saat pilkada tahun 2024 tersebut.
Akad peminjaman uang tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2024. Dalam akad tersebut pihak Ahmad ridha (AR) berjanji mengembalikan uang tersebut paling lambat awal januari 2025.
Sebelum akad peminjaman uang, Buya Ifrizal, Pimpinan Jamaah Sahabih Raso sudah mewanti wanti bahwa uang pribadinya untuk di pinjamkan tidak ada. Saat ini sedang berlangsung pembangunan surau dan gedung pesantren di lokasi surau Sahabih Raso di Lubuak Batingkok, terang Buya If kala itu. Jangan nanti jika terkendala pengembalian bisa merusak hubungan silaturahmi,bagus cari ke yang lain wanti wanti Buya If panggilan pimpinan Jamaah Sahabih Raso waktu itu.
Namun AR tetap berusaha membujuk untuk mendapatkan pinjaman dengan menyakinkan akan mengembalikan tepat waktu. Sayang sampai Januari 2026 uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Berbagai alasan dan janji janji palsu dibuat AR untuk mengulur ngulur waktu pembayaran utang tersebut.
Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, dan sudah jenuh dengan janji janji palsu pihak AR, Perwakilan Jamaah Sahabih Raso didampingi Vault Vandelant sebagai kuasa hukum pihak jamaah melaporkan AR ke Polsekta Payakumbuh pada Kamis 26/2/26.
