PAD Objek Wisata Harau Diduga Dikorupsi
Lima Puluh Kota --- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Objek Wisata Lembah Harau diduga diselewengkan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pasalnya, dalam wawancara dengan media Padang Ekpres, Rabu (16/4) lalu, dikutip dari padek.jawapos.com, tayang pada 17 April 2025, Kadisparpora Lima Puluh Kota Syukrianda mengungkapkan kalau pendapatan kotor dari retribusi wisata di Lembah Harau selama musim libur lebaran diperkirakan mencapai Rp100 juta. Namun, tidak seluruhnya akan disetorkan ke kas daerah. Sebagian dana disalurkan sebagai kontribusi kepada nagari atau desa adat penghasil yang berada di sekitar kawasan wisata.
"Dari Rp100 juta itu, sekitar separuhnya akan masuk ke PAD. Sisanya dibagi sebagai bentuk penghargaan atas peran nagari dalam menjaga kelestarian dan ketertiban objek wisata,” jelasnya.
Syukrianda mengungkapkan, proyeksi tersebut dihitung berdasarkan prediksi kunjungan wisatawan yang diperkirakan mencapai 21 ribu orang, angka yang nyaris setara dengan jumlah kunjungan pada Idulfitri tahun sebelumnya.
Bila dilihat dari sisi regulasi, pernyataan ini tentu bertolak belakang dengan aturan yang berlaku. Retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah, yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus disetor penuh ke kas daerah tanpa dipotong. Pemotongan retribusi sebelum disetor ke kas daerah merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Seharusnya, PAD dari retribusi Objek Wisata Lembah Harau ini, terlebih dahulu disetorkan ke KAS daerah sepenuhnya, apabila akan dilakukan bagi hasil dengan nagari, harus dikeluarkan setelah menjadi APBD. Bagi hasilnya dikeluarkan sebesar 10 persen dari total potensi pajak dan retribusi di kawasan objek wisata lembah harau.
Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, data yang diperoleh media ini dari BPKPD Kabupaten Lima Puluh Kota, Senin (14/7), pendapatan Retribusi Lembah Harau yang masuk saat hari masuk kerja kantor, pada Selasa, tanggal 8 April 2025 sebesar Rp. 57.550.000.
Ketua LSM Elang Indonesia Wisran kepada media ini menyebut Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki tugas untuk memeriksa adanya dugaan terhadap penyelewengan kekayaan negara yang terjadi dari retribusi objek wisata harau ini.
"Inspektorat wajib membuka ke media atau publik apabila diminta keterangan terkait pemeriksaan yang dilakukan. Apabila inspektorat terkesan menutupi ini, maka dapat diduga terindikasi ikut serta dalam kegiatan korupsi," pungkasnya. (FS)