Diduga Puluhan IUP Tambang dan Stone Cruser Kadaluarasa, Mulyadi ST,ME Minta Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com, – Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Batuan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, diketahui telah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya. Ironisnya, perusahaan-perusahaan tambang tersebut masih aktif beroperasi, ini tentu bisa di katakan beroperasi secara ilegal tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota maupun provinsi.
Hal ini disampaikan tegas oleh Mulyadi, ST., ME, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dari Fraksi PAN, yang juga ketua KADIN Kabupaten Limapuluh Kota
“Mereka sudah tidak memiliki izin yang sah, tapi tetap beroperasi. Ini jelas pelanggaran hukum yang serius dan sangat merugikan daerah. Jalan-jalan rusak, lingkungan rusak, dan daerah tak dapat apa-apa. PAD hilang, rakyat dirugikan,” ujar Mulyadi saat dikonfirmasi WB, Selasa (2/7/2025).
Mulyadi menyebut, aktivitas tambang ilegal ini melanggar lebih dari 16 aturan, mulai dari Undang-Undang Minerba, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga Keputusan Gubernur sebagai pihak pemberi izin. Ia mendorong agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kalau memang terbukti ilegal, cabut izinnya, denda perusahaannya, dan hentikan operasinya! Jangan dibiarkan terus-menerus demi kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Ia juga menyindir lemahnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai pihak yang menerbitkan izin dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebagai pemilik wilayah operasi tambang tersebut meminta agar dibentuk Satgas Khusus untuk mengawasi dan menertibkan pertambangan nakal di wilayah ini.
“Selama ini kita lalai mengelola potensi kekayaan daerah. Harusnya ada Satgas pengawasan tambang, sehingga kapasitas produksi, dampak lingkungan, dan kontribusi PAD bisa dikontrol dengan benar,” sambung Mulyadi.
Tak hanya itu, Alumni Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini juga menyinggung banyaknya perusahaan tambang yang menunggak pajak dan tak melaporkan produksi mereka secara transparan. Mulyadi mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh dan tindakan hukum konkret.
“Mereka ambil untung besar tapi pajak tak dibayar, IUP mati dibiarkan. Ini pelanggaran besar, dan pemerintah tidak boleh diam!” tegasnya lagi.
Sebagai wakil rakyat, Mulyadi menyatakan pihaknya di DPRD akan mendorong pembahasan khusus terkait hal ini, dan mengawal agar tindakan tegas benar-benar dilakukan.
Mulyadi, ST., ME ini dikenal sebagai pengusaha daerah, mantan Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Kabupaten Limapuluh Kota serta sekarang menjadi Ketua KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Kabupaten Limapuluh Kota dikenal vokal dan disorot atas keberaniannya dalam membela kepentingan daerah menjadi catatan penting dalam peta politik lokal.