HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BPK: PAD Lima Puluh Kota Tidak Terukur Rasional, Kas Daerah Tidak Tertib

Foto: Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang

Lima Puluh Kota --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan 3 catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Meski, LHP BPK Tahun 2025 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 belum diekspose ke publik oleh BPK, karena menunggu tindak lanjut entitas terkait selama 60 hari terlebih dahulu, namun BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dalam siaran persnya Nomor: 03/SP/XVIII.PDG.1/05/2025, yang tayang 22 Mei 2025 lalu memberikan gambaran umum tentang hasil pemeriksaannya tersebut.

Adapun 3 catatan untuk Kabupaten Lima Puluh Kota yang dinyatakan dalam siaran pers BPK antara lain:

1. Kebijakan akuntansi belum disesuaikan dengan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP); 


2. Keterlambatan pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan fisik Belanja Modal pada tiga SKPD belum dikenakan denda keterlambatan; dan 


3. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terukur secara rasional dan manajemen kas daerah tidak tertib.


Sementara itu, posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2004 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi untuk Kabupaten Lima Puluh Kota sebesar 80,5%, termasuk yang cukup besar di antara daerah lainnya di Sumbar.

Sementara itu Kota Sawahlunto sebesar 77,1%, Kabupaten Dharmasraya sebesar 79,7%, Kabupaten Solok Selatan sebesar 78,1%, Kabupaten Pesisir Selatan sebesar 76,3%, Kota Payakumbuh sebesar 78,1%, Kabupaten Padang Pariaman sebesar 76,3% dan Kabupaten Solok sebesar 80,3%. (FS)