HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Belasan Penambang Emas Ilegal Diamankan Dialiran Batang Maek


Limapuluh Kota,Salingkaluak.com
,-Belasan warga yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Jorong Pasa Usang kenagarian Pangkalan kecamatan Pangkalan Koto Baru diamankan pihak kepolisian Polres 50 Kota akhir pekan kemaren. Selain mengamankan diduga pelaku, Tim dari Satreskrim Polres 50 Kota juga menyita peralatan yang diduga dipakai untuk melakukan penambangan emas di aliran Batang Maek.

Diantara Barang Bukti yang diamankan Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi itu, mesin penyedot pasir lengkap, toples berisi hasil tambang berupa emas serta lainnya. 

Belasan penambang yang diamankan itu, TI (35) warga Jorong Lubuak Nago, AH (61), IP (43) warga Jorong Pasa Baru, MR (52) juga warga Jorong Lubuak Nago, ED (54) Warga Jorong Lapiak Godang, EF (65), SS (49) Warga Jorong Pasa Usang, PS (43), JM (52) Warga Jorong Lubuak Nago, YP (31) Warga Jorong Lakuang Gadang, FM (28) serta AD (28).

Belasan warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh itu diamankan saat melakukan aktivitas di aliran Sungai/Batang Maek.

" Iya, kita melakukan penangkapan terhadap belasan warga yang diduga melakukan penambangan Emas Illegal (tanpa izin) Sabtu lalu sekitar pukul 13.30 Wib," ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kasi Humas, AKP. Kurnia, Selasa 15 Juli 2025.

Lebih jauh IPTU. Repaldi mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 12–13 Juli 2025.

" Para tersangka saat ini ditahan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujarnya.

IPTU. Repaldi menambahkan, Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.

" Kita imbau dan dorong masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas penambangan Illegal." Tutupnya.