Tanah Diklaim Orang Tak Dikenal, Masyarakat Adat Kurai Meradang
Bukittinggi,Salingkaluak.com, - Objek tanah diperkirakan seluas 3000 Meter² di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Kembali menjadi sorotan publik setelah diduga diklaim sepihak oleh orang tak dikenal.
Luas tanah tersebut diperkirakan mencapai 3.000 meter persegi dan disebut-sebut merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Kurai V Jorong di bawah kuasa Datuak Bagindo dari Suku Pisang.
Isu klaim ini mencuat setelah beredar kabar di media sosial bahwa lahan tersebut telah dibagi-bagi menjadi beberapa kavling.
Masyarakat adat pun bergerak cepat dengan memasang sejumlah plang di enam titik sebagai bentuk pernyataan sikap.
"Setelah melakukan konsolidasi, hari ini kami sepakat memasang plang bahwa tanah tempat kita berdiri ini adalah milik Pasukuan Pisang Nagari Kurai V Jorong di bawah Datuak Bagindo," ujar Tokoh Adat Kurai V Jorong, T. Datuak Nan Laweh, pada Rabu, 12 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa lahan Sawah Paduan yang diklaim tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat yang secara adat telah berada dalam penguasaan penuh Datuak Bagindo.
"Sawah Paduan (tanah yang dijual sepihak) adalah kuasa Datuak Bagindo yang diberikan haknya penuh oleh Ninik Mamak se-Kurai V Jorong," tegasnya.
Menurut T. Datuak Nan Laweh, tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak tak dikenal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat.
Ia juga menyayangkan kabar bahwa telah terjadi aktivitas pemancangan batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kelurahan di atas lahan tersebut.
"Informasi dari masyarakat, pihak BPN dan kelurahan sudah melakukan pemancangan batas tanah yang akan dijual ini," ungkapnya.
Terkait hal ini, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, memberikan klarifikasinya. Ia menyatakan tidak pernah menerima surat resmi dari BPN dan juga tidak memberikan izin dalam bentuk apapun terhadap kegiatan pengukuran lahan tersebut.
"Saya tidak mengerti duduk perkara sebenarnya. Sampai saat ini saya tidak menandatangani izin apapun terkait pengukuran tanah," ujar Rusdi Yanto.
Namun ia membenarkan bahwa salah seorang staf kelurahan sempat menghadiri kegiatan pengukuran tersebut atas perintahnya karena saat itu ia sedang tidak berada di tempat.
"Saat itu saya sedang tidak berada di tempat, jadi saya perintahkan staff yang ada di kantor. Tetapi resmi atau tidak saya tidak tahu," jelasnya.
Langkah masyarakat adat memasang plang di enam titik lokasi tanah ulayat ini menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan penyerobotan tanah secara tidak sah.
Tokoh adat menyayangkan jika proses pemetaan lahan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemegang hak ulayat yang sah.
Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi yang ketat antara BPN, kelurahan, dan pemangku adat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik agraria dan keresahan sosial di tengah masyarakat. (*)