54 BB Kasus Kejahatan Dimusnahkan Kejari Agam
Agam,Salingkaluak.com,-Kejari Agam menggelar pemusnahan BB 54 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Desember 2024 hingga Mei 2025 Selasa (20/5) di Kantor Kejaksaan Negeri Agam
Kejaksaan Negeri Agam Burhan SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen T.Apriyaldi Ansyah SH serta Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Haris Jasmana, S.H. menyatakan Bahwa memang pihaknya melaksanakan Pemusnahan Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kataya
Kemudian Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini sebanyak 54 perkara yang kita laksanakan di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Agam yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait dan seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Agam
Disamping itu untuk 54 perkara yang kita musnahkan barang buktinya pada saat sekarang ini masih dominan perkaranya narkotika yakni sebanyak 27 perkara dari 54 perkara secara keseluruhan karena itu masih dominan kemudian ujarnya
"tentu saja barang buktinya berupa sabu-sabu 3, 2 gram dan ganja sebanyak 2, 3 kg selanjutnya ada perkara judi sebanyak 6 perkara disusul dengan penganiayaan perkara termasuk kekerasan seksual 6 perkara jadi memang masih dominan narkotika
disusul perkara seksual dan Judi masing-masing 6 unsur-unsur 4 dan minyak dan gas bumi 4 perkara ada juga pencurian perkara dan penipuan satu perkara itulah kurang lebih barang bukti yang akan dilakukan
Untuk itu kita menghimbau sesuai data yang ada di statistik termasuk di CMS untuk seluruh Indonesia sesungguhnya memang tinggi termasuk di agam.Untuk itu pihaknya bersama Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah yang konkrit untuk mengantisipasi peredaran Narkotika agar tidak menyasar kepada Generasi Penerus Bangsa yakni melakukan sosialisasi melalui penyuluhan melalui Jaksa menyapa melalui media radio atau televisi
Burhan melanjutkan bahkan upaya-upaya lain yang kita lakukan di sekolah-sekolah yang memang sangat rentan anak-anak sekolah kita terpapar atau terkena jaringan Narkotika ini sehingga sangat merusak generasi Bangsa untuk kedepannya.Apalagi Bisnis Barang barang itu sangat menjanjikan uangnya makanya banyak yang tergiur
Bahkan semua kalangan bisa terlibat dalam kasus Narkotika ini,bahkan peredarannya tidak mengenal tempat bahkan Rumah rumah ibadah dijadikan lokasi transaksi agar barang haram itu bisa beredar kepada jaringanya.Makanya untuk orang tua harus berperan aktif dalam hal ini, agar anak anaknya tidak terjerumus di lingkaran narkoba
"Bagi orang tua kita menghimbau kepada orang tua agar juga memberikan peran aktif dalam upaya pencegahan narkotika ini keberadaan narkotika karena peredarannya sangat masif Oleh karena itu peran orang tua dalam hal mengawasi anak-anaknya,terutama yang anak sekolah jangan keluar malam apalagi dia mempunyai tugas penting di sekolah menimba ilmu tentu tidak boleh dia banyak begadang
"Oleh karena itu orang tua tentu saja termasuk pemerintah Daera tokoh-tokoh masyarakat yang ada harus juga mengawasi serta berperan aktif di dalam peredaran ini karena di dalam undang-undang sendiri Memang diberi juga porsi kepada orang tua kepada masyarakat dalam salah satu pasal orang tua yang apa tidak melaporkan anaknya yang kecanduan itu juga kena ancaman sanksi termasuk peran serta masyarakat yang tidak melakukan adanya penyalahgunaan narkotika itu juga ada ancaman pidananya
Kajari menambahkan Oleh karena semua harus berperan karena narkoba ini merupakan bahaya laten dan musuh bersama semua elemen masyarakat tidak hanya tenaga hukum termasuk teman-teman media tentu harus senantiasa juga memberitakan atau memuat di dalam berita-berita yang baik online maupun yang media cetak itu memberikan juga himbauan atau memang memberi edukasi tentang bahaya yang ditimbulkan narkotika ini.(*)