Wahyudi Thamrin

Nagari Situjuah Batua Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi

 

Lima Puluh Kota – Nagari Situjuah Batua di Kabupaten Lima Puluh Kota kembali mencetak prestasi membanggakan. Setelah sebelumnya meraih penghargaan sebagai nagari terbersih di bidang lingkungan, kini Situjuah Batua ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu, (13/11/2024).

Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, saat tim KPK yang dipimpin oleh Rino Haruno dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK melakukan monitoring atas program ini di nagari tersebut.

Kehadiran tim KPK disambut langsung oleh Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Ahmad Zakri, yang didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Inspektorat Irwandi, Kepala Dinas Kominfo Joni Amir, dan Wali Nagari Situjuah Batua, Don Vesky. Dalam kunjungan tersebut, KPK memberikan arahan dan masukan kepada Wali Nagari dan aparatnya untuk terus meningkatkan kesadaran dan implementasi program anti korupsi agar lebih optimal.

Sejak tahun 2019, Situjuah Batua telah menerapkan peraturan anti korupsi melalui Peraturan Nagari (Pernag) No. 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Peraturan ini unik karena berbasis hukum adat Salingka Nagari dan menjadi satu-satunya di Indonesia. Selain itu, nagari ini juga mengeluarkan sejumlah peraturan lain, seperti Pernag Adat Basadi Sarak Sarak Basandi Kitabullah dan Pernag Pelestarian Lingkungan Hidup, yang menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Ketua Tim KPK, Rino Haruno, menjelaskan bahwa program desa percontohan anti korupsi sangat diperlukan mengingat tingginya kasus korupsi di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan anggaran.

“Program percontohan ini diharapkan dapat mendorong nagari lain di Lima Puluh Kota dan Sumatera Barat untuk melek tata kelola pemerintahan yang transparan agar terhindar dari kasus korupsi,” ujarnya.

Pjs Bupati Lima Puluh Kota, Ahmad Zakri, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama pemerintah daerah, sejalan dengan program nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nagari atau desa adalah pondasi pembangunan bangsa. Ketika dikelola secara transparan dan bebas korupsi, cita-cita untuk pemerintahan yang bersih akan semakin dekat tercapai,” ungkapnya.

Penetapan Nagari Situjuah Batua sebagai desa percontohan anti korupsi diharapkan dapat menginspirasi nagari-nagari lain untuk mengikuti jejaknya dalam menjaga integritas dan tata kelola yang baik di tingkat akar rumput. (FS)