Search

Tuntutan Tidak Dipenuhi, Warga Galang Petisi dan Surati Bupati


Limapuluh Kota,- Aktifitas pabrik pakan ternak bikin resah masyarakat Tanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang kecamatan Payakumbuh. Aroma busuk yang ditimbulkan akibat aktifitas pembuatan pakan ternak sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar lokasi. 

Bau busuk yang dihasilkan dari aktifitas pabrik pakan ternak tersebut sangat berdampak kepada kesehatan masyarakat, terang Junaidi Sikumbang salah seorang warga yang tinggal dekat lokasi pembuatan pakan ternak oleh PT Kapalo Koto. 

Masyarakat sekitar menolak keberadaan pabrik yang sudah berdiri sejak 2023 silam. Alasan warga karena aroma busuk yang sangat berdampak kepada kesehatan mereka serta suara bising dari mesin. Diketahui lokasi pabrik pakan ternak tersebut didaerah padat pemukiman penduduk. 

Akhir bulan tepatnya tanggal 29/05/2024 diadakan pertemuan antara masyarakat dan  pihak pengelola pabrik yang juga dihadiri oleh Asisten satu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsek Payakumbuh, Camat Payakumbuh, Danramil 08/ Akabiluru yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan yang mewakili, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lima Puluh Kota yang mewakili, Kepala dinas DPMPTSP (perizinan) Kabupaten Lima Puluh Kota, Kasat Pol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang, Bamus Nagari Koto Tangah Simalanggang, Perwakilan warga terdampak.

Setelah memberikan pendapat dan pandangan dari undangan/instansi terkait, dampak lingkungan pabrik CPO di Nagari Koto Tangah Simalanggang itu dilanjutkan dengan cek ke lokasi Pabrik PT. Kapalo Koto didapati, mesin pengolah CPO sedang bekerja dan didapati banyak bahan mentah berupa copra dan ampas kelapa bekas parutan.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, usai sesi tanya jawab di  Pabrik CPO, PT Kapalo Koto dengan beberapa warga yang berdomisili di sekitaran Pabrik, warga menolak dengan adanya Pabrik CPO yang beroperasi di sekitaran pemungkiman warga tersebut.

Pihak pengola pabrik berjanji akan menghentikan sementara operasional,  setelah stok yang ada di gudang telah habis, yang diperkirakan akan habis hari ini (Rabu, 29/05/2024- red ). 

Namun sayang pernyataan itu tidak berjalan sebagai mana mestinya. Pabrik tetap beroperasional seperti biasa di minggu kedua bulan Juni. Pada Senin 10 Juni 2024 warga datang ke pabrik untuk menghentikan operasional sesuai perjanjian yang pernah dibuat saat pertemuan akhir bulan mei lalu. 

Selain meminta secara langsung penghentian operasional pabrik,  warga Tanam Batu Jorong Kapalo Koto Nagari Koto tangah Simalanggang membuat surat yang ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota dengan tebusan ke berbagai pihak terkait perizinan usaha dan keamanan daerah di wilayah Limapuluh Kota. Selain itu warga juga menggalang petisi penolakan keberadaan pabrik dalam bentuk tanda tangan. 

Dalam surat tersebut berisi 7 item penting dan dengan 12 instansi tebusan surat. 

Dalam surat tersebut ditekankan agar Bupati Limapuluh Kota segera menutup operasional pabrik pakan ternak tersebut 

Berikut 7 alasan warga menolak keberadaan pabrik pakan ternak yang tertera dalam surat tersebut. 

1. Bahwa operasional Pabri tersebut diduga tidak memiliki izin (ilegal). pada awal pendirian bangunan tersebut izinnya adala gudang/tempat penyimpanan barang (izin terlampir) 

2. Bahwa dalam operasional pabrik tersebut kami sudah merasakan dampak yang ditimbulkan seperti asap hitam yang dikeluarkan cerobong pabrik, getaran mesin yang terasa sampai kerumah kami, serta bau bahan baku yang menyengat. 

3. Bahwa Keberadaan pabrik tersebut bertentangan dengan perda no 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang dan wilayah kabupaten Limapuluh Kota

4. Bahwa dengan tidak adanya izin operasional diduga pemilik perusahaan menghindari pembayaran restribusi atau pajak daerah dan pajak negara lainnya

5. Bahwa operasional pabrik tersebut diduga dibekingi oleh oknum pensiunan TNI yang berusaha membujuk warga sekitar agar mau bekerja di pabrik tersebut

6. Bahwa diduga pihak Perusahaan memalsukan tanda tangan untuk persetujuan warga atas izin usaha tersebut. Sekaligus kami merasa bahwa telah dibohongi dan seakan akan ada upaya mengadu domba kami sehinga kami sudah merasa ketidaknyamanan diantara kami. 

7. Bahwa keberadaan pabrik tersebut diduga akan memunculkan konfik horizintal diantara warga. 

Surat yang berisi pesan seperti diatas ditebuskan kepada 

1. Ketua DPRD Limapuluh Kota

2. Dandim 0306 Limapuluh Kota

3. Kapolres Kota Payakumbuh

4. Kapolres Limapuluh Kota

5. Kajari Kota Payakumbuh

6. Kasat Pol PP Kabupaten Limapuluh Kota

7. Ka DPMPTSP Kabupaten Limapuluh Kota

8. Kadis PU Kabupaten Limapuluh Kota

9. Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota

10. Kaban Kesbangpol kabupaten Limapuluh Kota

11. Balai Wartawan Luak Limopuluah

12. Wali Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota. 

Sampai berita ini ditayangkan penggalangan petisi dalam bentuk tanda tangan masih berjalan. Menurut salah satu sumber warga setempat surat tuntutan penolakan akan dikirim ke Bupati dan 12 instansi lainnya dalam 2 hari ini.