Pemko Payakumbuh Perkuat Sinergi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO
Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dengan mempererat sinergi antar organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, Rabu (8/5/2024), terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Rakor yang berlangsung di Aula Randang lantai II Kantor Wali Kota Payakumbuh itu dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dafrul Pasi, didampingi Kepala DP3AP2KB, Agustion.
Dalam arahannya, Dafrul Pasi menyampaikan harapannya agar angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Payakumbuh terus menurun. Menurutnya, capaian penurunan kasus dalam beberapa tahun terakhir merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak terkait.
“Alhamdulillah, kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Payakumbuh menunjukkan tren penurunan. Pada 2021 tercatat 12 kasus, tahun 2022 ada 14 kasus, dan pada 2023 turun menjadi 4 kasus. Ini patut kita apresiasi sebagai hasil kerja cepat dan tanggap dari seluruh pihak,” ujar Dafrul.
Ia menegaskan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu OPD saja, melainkan membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, termasuk peran lembaga sosial dan masyarakat.
“Koordinasi yang intens antara OPD dan lembaga sosial kemasyarakatan sangat penting untuk mewujudkan Kota Payakumbuh yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Dafrul Pasi juga mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kota Payakumbuh agar seluruh penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih maksimal dan terintegrasi.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Payakumbuh, Agustion, menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakor tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Agustion menyebutkan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, di antaranya pembentukan P2TP2A, pembentukan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak di setiap kelurahan, serta pelaksanaan sosialisasi pencegahan kekerasan dengan mengoptimalkan peran lembaga adat.
“P2TP2A sebagai mitra pemerintah memfasilitasi berbagai pelayanan bagi masyarakat, baik fisik maupun nonfisik, seperti informasi, konsultasi, konseling, dan layanan lainnya yang berpusat di sekretariat DP3AP2KB,” jelas Agustion.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait keberadaan dan peran P2TP2A akan terus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual serta mekanisme penanganan yang komprehensif dan terpadu.
Rakor tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yakni Rosmadeli, SKM, M.Biomed selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat, serta Syaflinda, M.Ag dari Yayasan Minang Peduli.
Melalui pertemuan lintas sektoral ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap dapat melahirkan terobosan dan inovasi baru guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang berkelanjutan. (FS)
