Search

2 Nama caleg Kota Payakumbuh Dicoret Dari DCT



Payakumbuh,- Dua nama calon anggota legislatif DPRD Kota Payakumbuh dicoret dari daftar calon tetap (DCT) oleh KPU sumatera Barat. 

Ketua divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa kepada awak media membenarkan adanya 3 nama yang di coret dari DCT pada awal Desember ini. Satu dari Kota Solok dan dua lagi dari Kota Payakumbuh kata Ory Sativa kepada awak media Rabu kemaren. 

Untuk Kota Solok yang dicoret atas nama Toni Yohansyah Putra dapil 1 Kota Solok dengan alasan diberhentikan partainya sendiri.

Sementara dari Kota Payakumbuh yang di keluarkan dari daftar calon tetap yaituIr. Trimurti dari dapil 3 Payakumbuh dan Rafdimar dari dapil 1 Payakumbuh. 

Pencoretan 2 nama caleg dari Kota Payakumbuh ini setelah KPU Kota Payakumbuh menerbitkan Perubahan DCT. 

Tentang pencoretan dua nama di DCT Kota Payakumbuh, Aan Muharman Koordinator Divisi Hukum,Pencegahan,Parmas dan Humas bawaslu Kota Payakumbuh kepada media ini membenarkan bahwa pencoretan salah satu nama tersebut atas rekomendasi dari Bawaslu. Yang satu lagi atas permintaan dari partai yang bersangkutan. 

Dua nama tersebut terindikasi tidak layak untuk menjadi calon tetap atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ir Trimurti caleg nomor urut 7 dari partai Gerindra mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat karena diangkat penjadi P3K Kota Payakumbuh. Dan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke Partai dengan alasan memilih jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan pembatalan Ir.Trimurti Gr 
sebagai caleg atas surat pemberhentian dari partai Gerindra Kota Payakumbuh

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri yasir pada Selasa 12/12/23 sore di Kantor KPU Payakumbuh. 

Caleg yang dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh adalah Ir. Trimurti, Gr dari dapil 3 dan Rafdimar SH, dari dapil 1.

“Pencoretan kedua caleg tersebut dengan alasan yang berbeda-beda. Trimurti dikeluarkan dr DCT akibat diberhentikan oleh parpolnya.

Rafdimar SH dicoret dari DCT pasca saran perbaikan dari Bawaslu Kota Payakumbuh.


 Sesuai degan ketentuan pasal 11 ayat 1 huruf g Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan legislatif, setiap caleg harus memenuhi syarat diantaranya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. terang Wizri Yasir. 

Rafdimar Caleg yang di ketahui maju di pencalonan dari partai Amanat nasional (PAN) Kota Payakumbuh daerah pemilihan Payakumbuh 1 dinyatakan TMS karena ada surat laporan dari masyarakat masuk ke KPU dengan tembusan ke Bawaslu bahwasanya yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pidana. 

Menyikapi dan menindaklanjuti surat tersebut bawaslu Kota Payakumbuh menggali informasi lebih lengkap ke instansi terkait. Didapat informasi bahwa rafdimar memang pernah menjalani hukuman pidana dengan dakwaan 5 tahun atau lebih. Dan baru bebas menjalani masa hukuman pada tahun 2020 lalu.  Tentu ini membuat yang bersangkutan tidak bisa dinyatakan memenuhi syarat karena masa pasca menjalani hukuman belum genap 5 tahun kata Aan Muharman kepada media ini pada Selasa 12/12/23 siang. 

Dari hasil penggalian informasi dilapangan Bawaslu Kota Payakumbuh mengajukan surat perbaikan atas temuan informasi dilapangan tersebut. 

Sampai saat ini KPU Sumbar sudah mencoret 6 nama caleg di 3 Kabupaten yang ada di Sumatera barat. 3 Lagi berasal dari Solok, Agam dan Kabupaten Solok. 

Ketua divisi Teknis KPU Sumbar menjelaskan bahwa pencoretan ini sebagai btindak lanjut Surat dinas KPU RI Nomor 1427  Tahun 2023 perihal keputusan tentang pemberhentian calon dan pencoretan DCT. 

"Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," sebutnya

Sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.

"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin," kata Ketua Komisi Tenis KPU Sumbar.

"Atas Perubahan SK DCT di 3 Kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," Imbuh Ory Sativa. 

Nama nama yang di coret di daftar calon tetap nantinya kan diumumkan di setiap TPS didapil mereka maju mencalonkan diri. Dipapan pengumuman tersebut ditulis bahwa nama yang di coret tidak memenuhi syarat untuk mencalon dan untuk dipilih, itu berlaku untuk yang dicoret karena dinyatakan TMS dan meninggal dunia setelah DCT diterbitkan,  kata Wizri menutup pembicaraan dengan media ini pada Selasa Sore.