Search

Investigasi Konflik Kelompok Tani dan PTPN V, Ketum AWDI Datang Ke Riau

 



Riau,- Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh kelompok tani turut menjadi perhatian serius dari Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia.AWDI merasa bahwa selama ini masih banyak kelompok tani yang haknya telah terinjak injak dan juga direbut oleh pihak lain.Salah satunya seperti yang terjadi di Kecamatan Kota Gasip Kabupaten Siak Sri Indrapura Riau.Guna memberikan kontribusi nyata dalam perjuangan kelompok Tani tersebut,Ketua DPP AWDI bersama pengurus terjun langsung melakukan investigasi ke lokasi.

Permasalahan Kelompok Tani Desa Pangkalan Pisang dan Lubuk Dalam Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau, mendapat Prioritas Dari Pemerintah Maupun Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia terbukti Ketua DPP lakukan Kunjungan Kerja Investigasi Langsung ke Warga Kelompok Tani dan ke lokasi lahan Warga yang di sampai saat ini Diklaim Warga masyarakat Kelompok Tani.

Investigasi yang dilakukan oleh Pengurus DPP AWDI dilaksanakan pada hari Rabu (11/10).Dalam investigasi ke provinsi Riau tersebut,pengurus AWDI menyambangi beberapa tempat yang bisa dijadikan sumber informasi diantaranya adalah BPN provinsi Riau,Kades Pangkalan Pisang,kelompok tani dan pihak pihak terkait lainnya

Saat ini banyak lahan lahan kelompok tani di Kota Gasib yang telah dikuasai pihak lain.Tentu hal ini menjadi sebuah persoalan hukum yang mesti diselesaikan secara aturan dan undang undang yang berlaku.Hanya saja hal ini sering jadi kendala bagi kelompok tani karena kelompok tani masih banyak yang kurang paham akan hukum hukum yang berlaku.

Permasalahan ini yang kini dikeluhkan oleh kelompok tani di Kota Gasib.Menurut beberapa ketua kelompok tani diantaranya Samsi,Mancar,Jasruddin,Emri Saharmin,dan M.Tahar yang juga didampingi Penghulu/ Kepala Desa Budianto yang didampingi Staf Pemerintahan menyampaikan kepada Tim Investigasi Bahwa tanah lahan yang di Klaim ditanam kelapa Sawit PTPN V di wilayahnya tersebut adalah Milik Kami, yang kami dapatkan secara Turun Temurun, dengan bukti surat surat dan Pengakuan Pala Kepala desa yang ada serta Ratusan Makam yang kini berubah menjadi Perkebunan Sawit, dan itu belum dibebaskan ganti Rugi Baik Dari Pemda Setempat Maupun Pihak PTPN Riau, begitu Ungkapan dari Ketua Kelompok Tani Samsi Mancar. Kami merasa bahwa kami terzalimi nasib kami terkatung katung di tanah kami sendiri ungkap Samsi Mancar.

Sementara Budianto Penghulu/Kades Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak membenarkan adanya para Kelompok tani sawit dan warganya yang mengadukan Persoalan Lahan Tanah warganya yang Bermasalah Dengan Pihak PTPN V di wilayah Binaanya, dan hal ini sudah di inventarisasi serta di data untuk kepentingan administrasi pelaporan, dan hal ini cukup prihatin karena dari dahulu tidak ada penyelesaian yang baik antara Warga Masyarakat dan Pihak PTPN V padahal sudah sering dilakukan upaya mediasi internal Ungkap Budianto Penghulu/Kades Pangkalan Pisang kepada Tim Investigasi AWDI.

Disaat yang bersamaan pihak Pemerintah Pusat baik Kementerian dan instansi lainnya telah merespon Surat pendampingan yang dibuat Oleh DPP AWDI.Respon tersebut didapat dari pihak Kemensetneg Hublam sampai Kementrian ATR/ BPN RI telah merespon dan menanggapi Persoalan Permasalahan tanah Milik warga yang bermasalah dengan Pihak PTPN V Riau Ini. Terbukti adanya surat atensi yang dikirim Kanwil BPN Provinsi Riau yang di tandatangani Asnawati Kakan Wilayah Provinsi Riau kepada Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin Syamsu.

Dengan balasan surat dari Kanwil BPN Riau tersebut Budi lakukan Kunjungan kerja dan Investigasi ke Wilayah Kabupaten Siak Riau Guna Chek n Richek kepada Warga dan Kelompok Tani.

Menurut Budi Wahyudin Syamsu ketika Kunjungan Ke Kanwil BPN Riau dan Diterima Oleh baik Oleh Adita Kasubid Umum, Karna Kakanwil berhalangan mengatakan, semoga persoalan permasalahan Tanah Lahan Warga ini dapat selesai dengan upaya mediasi yang baik profesional dan Prosedur, sesuai dengan data kepemilikan Warga yang ada yang telah diberikan untuk di pelajari dan di buat identifikasi oleh Pihak BPN RI. Kalau sekiranya tanah Warga itu di luar HGU maka Haruslah diberikan di kembalikan kepada Warga Masyarakat sehingga Tidak ada yang merasa di rugikan begitu Ungkapan Budi Wahyudin Syamsu Ketua Umum AWDI di sela sela kunjunganya di kantor Kanwil Pertanahan Provinsi Riau./Z/B/G/SH/Tim Inv.13/10/2023 (eman)