Search

Aniaya Pengemudi Ojol, 3 Waria Diamankan Polisi

 

Padang,- Tim Opsnal reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang amankan 3 waria yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dan pencabulan terhadap salah seorang pengemudi ojek online. Korban yang berinisial R (26) merupakan warga Rawang Mata Air Padang Selatan.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda Jamaldi, mengatakan, tiga waria yang ditangkap tersebut adalah AP (25) warga Parak Kopi Padang Utara, JN (30) warga Kampung Batu Padang Selatan dan HS (38) asal Bengkalis Riau.

Kejadian berawal saat korban R melakukan transaksi dengan pelaku JN di salah satu aplikasi Facebook. Di Aplikasi tersebut JN memasang foto profil cewek cantik.

“Setelah sepakat transaksi, korban langsung menuju ke tempat pelaku di salah satu kos-kosan di Kayu Kalek Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah pada Sabtu (7/10) pagi,” ungkap Ipda Jamaldi.

Sampai dilokasi yang dituju, korban kaget ternyata yang ditemui di kosan tersebut bukan wanita seperti di foto profil waktu transaksi. Melainkan dua orang waria yaitu AP dan HS.

Menurut pengakuan JN, penganiayaan terjadi setelah korban mereka layani. Awalnya JN meminta bayaran Rp 300 ribu. Namun saat itu korban menyebut hanya punya uang Rp 70 ribu.

“Kita tak terima kemudian memukul hidungnya hingga berdarah. Dia lalu menyanggupi membayar Rp 120 ribu," kata JN kepada wartawan, Sabtu malam.

JN tetap tak terima. Dia naik pitam lalu memukul korban dengan kayu. Sesaat kemudian, teman JN yakni AP dan HS juga ikut menganiaya korban. Tak berapa lama, korban meninggalkan kos-kosan tersebut.

Korban R yang tak terima dianiaya kemudian bercerita ke temannya sesama driver ojol. Mereka bersama-sama mencari keberadaan pelaku. Satu pelaku yakni HS akhirnya diamankan driver ojol saat menjadi MC sebuah acara di Perumahan Cendana Parupuk Tabing.

Polisi yang menerima laporan kemudian mengamankan HS. Dua pelaku lainnnya diamankan di kos-kosan di Kayu Kalek Padang Sarai.

Saat ini ketiga pelaku diamankan di Mapolsek Koto Tangah. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, kayu balok dan obeng yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.