Tanah Datar, - Anggota DPRD Provinsi Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, MM. MBA, mengadakan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 11 tahun 2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan dan Perda No. 12 tahun 2017 tentang kepemudaan, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Balai Benih Ikan (BBI) Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Jumat (18/8/23).
Sosialisasi itu diikuti sekitar 250 peserta dari Penyuluh, Petani Millenial, PPI, dan Pemuda. Dan turut dihadiri dari Sekretaris Dinas Parpora Provinsi Sumbar Alfiandri , Kadis Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, Sekretaris Dinas Parpora Tanah Datar Afrizal, Camat Sungai Tarab Miza Aziz dan Camat Rambatan Roza Melfita dan undangan lainnya.
Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan, bahwa sosialisasi Perda No. 11 tahun 2015 dan Perda No. 12 tahun 2017, sangat penting dilakukan, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat serta pemuda, untuk menambah pengetahuan bagaimana masyarakat bisa mengelola hutan, agar memperoleh perekonomian yang lebih baik dengan mengelola hutan
Arkadius Dt. Intan Bano dalam materinya, juga memaparkan apa saja manfaat jika kita ikut serta, dalam perlindungan hutan dan juga pemberdayaan generasi muda dalam pembangunan. "Bahwa sosialisasi diadakan hari ini merupakan agenda yang sangat penting diketahui oleh masyarakat," ujarnya.
"Sosialisasi ini selain ajang bersilaturrahmi dengan masyarakat, sekaligus juga untuk mengetahui apa permasalahan, yang terjadi pada sektor kehutanan dan kepemudaan, sekalian untuk bahan masukan yang akan dibawa ke Kabupaten, Provinsi dan Kementerian terkait," sampai Arkadius.
Arkadius menambahkan, sebanyak 950 Nagari dan Desa yang ada di Sumbar, sebesar 82 persen masuk dalam kawasan hutan, dengan jumlah yang cukup besar ini, hutan sangat penting bagi kehidupan masyarakat kita, makanya kami perjuangkan sekali di dewan untuk betul betul masyarakat kawasan hutan mendapatkan kontribusi dari pengelolaan hutan.
"Untuk itu peranan pemuda pelopor dan petani milenial disini sangat dibutuhkan, mereka harus berperan aktif untuk bisa mengelola kawasan hutan, seperti mendorong Nagari untuk mengusulkan menjadi hutan Nagari dan mengelola kawasan hutan tersebut, begitu juga dengan hutan adat," jelas Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat.
Selanjutnya terang Arkadius, masyarakat selama ini dilarang masuk dan mengelola kawasan hutan. Tapi sekarang masyarakat sudah diperbolehkan untuk masuk dan mengelola kawasan hutan. "Kalau dulu ka rimbo babuang kayu, kalau kini ka rimbo babungo-bungo. Banyak yang bisa dikerjakan di sana, sejauh tidak melaksanakan penebangan," ungkapnya.
Arkadius juga tambahkan, mengenai perlunya Perda tentang kepemudaan, dimana pemuda yang kita harapkan menjadi generasi milenial, generasi emas, dan calon pemimpin bangsa, tetapi hari ini banyak yang tidak tentu arah. "Kita masih muda, kreatif, punya kekuatan, tetapi tidak tentu arah, itulah yang dihadapi generasi muda sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumbar Alfiandri, SS. MM dalam paparannya sampaikan, bahwa Perda nomor 11 tahun 2017 ini ditetapkan pada 29 Desember 2017. Perda ini sangat perlu diketahui oleh masyarakat terutama pemuda, karena menurut Perda ini, umur pemuda berumur 16 sampai 30 tahun.
"Sasaran Perda Kepemudaan yaitu pemuda Sumbar yang memiliki karakter yang kuat, mandiri, kreatif, inovatif dan berdaya saing tinggi, serta mampu berperan aktif dan berkontribusi, dalam pembangunan secara berkelanjutan," sampainya. (N)